Jumat, 01 Maret 2019

CONTOH AKTA PELEPASAN HAK

CONTOH
AKTA PELEPASAN HAK
Nomor : 10.
Pada hari ini, Jum’at, tanggal 04 (empat) bulan Mei tahun 2018 (dua ribu delapan belas), pukul 16.30’ WIB (enam belas lewat tiga puluh menit, Waktu Indonesia Barat),---------------------------------
hadir dihadapan saya, SUPRIADI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Tulang Bawang berkedudukan di Banjar Margo, dengan dihadiri oleh para saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini:  
1.  Tuan DAVID SURYAWAN, lahir di Pangkal Pinang pada tanggal 31 (tiga puluh satu) bulan Januari tahun 1978 (seribu sembilan ratus tujuh puluh delapan), Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Kembangan Agung II Blok F4/12, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 002, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor/NIK : 1XXXXX2506820001, tertanggal 24 (dua puluh empat) bulan Oktober tahun 2011 (duaribu sebelas). ---------------------
          Untuk sementara kini berada di Kabupaten Tulang Bawang.
         Menurut keterangannya untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini tidak perlu mendapat persetujuan dari isterinya, karena antara penghadap dengan istrinya (Nyonya MAWAR) telah dibuat perjanjian Pemisahan Harta, demikian berdasarkan Akta Perjanjian Perkawinan Nomor 18, tanggal 24 (dua puluh empat) bulan Januari tahun 2003 (dua ribu tiga) yang dibuat oleh dan dihadapan AMARSAN, yang berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tanggal 05 (lima) bulan Januari tahun 2003 (dua ribu tiga) Nomor 0xx/PDT.CN/20xx/PN.JKT.BAR. selaku pengganti dari MARIA LIDWINA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dan dari akta mana photo kopinya telah diperlihatkan kepada saya, Notaris.                                                 
          Selaku yang melepaskan hak, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. ------------------------------------------------
2.  Tuan ERWIN GUNARDI, lahir di Tanjung Pandan pada tanggal 25 (dua puluh lima) bulan Januari tahun 1973 (seribu sembilan ratus tujuh puluh tiga), Wiraswasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Basuki Rahman Blok a Nomor 3, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 002, Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor/NIK : 1xxxxx2501730001, tertanggal 17 (tujuh belas) bulan Februari tahun 20013 (dua ribu tiga belas). ----------------------------
          Untuk sementara kini berada di Kabupaten Tulang Bawang.
          Menurut keterangannya dalam jabatannya sebagai Direktur Utama perseroan, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut diatas yang telah mendapatkan persetujuan dari Nyonya INDAH DARWATI, dokter PUSPAWATY SYURIL, Spesialis Kandunga, dan ERNA DEWI, yang masing-masing bertindak sebagai Komisaris Utama dan Komisaris perseroan sebagaimana tertuang dalam Surat Persetujuan Dewan Komisaris tertanggal 05 (lima) bulan Juli tahun 2012 (dua ribu dua belas), yang dibuat secara dibawah tangan, dari dan demikian untuk dan atas nama serta sah mewakili Perseroan Terbatas “PT. MANGGALA ASRIberkedudukan di Kabupaten Tulang Bawang, yang sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasarnya yang dimuat dalam Akta Pendirian perseroan tertanggal 07 (tujuh) bulan Juni tahun 2008 (dua ribu delapan) Nomor 11 yang dibuat oleh dan dihadapan ARDA PRAMANA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 20 (dua puluh) bulan November tahun 2008 (dua ribu delapan) Nomor AHU-87xxx-AH.01.01. Tahun 2008, dan telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta tertanggal 21 (dua puluh satu) bulan Juli tahun 2012 (dua ribu dua belas) Nomor 12 yang dibuat oleh dan dihadapan ARDA PRAMANA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Tangerang.    
          Selaku yang menerima pelepasan hak, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. -----------------------------------------
Para penghadap telah saya, Notaris kenal, ------------
Para penghadap bertindak sebagaimana tersebut diatas menerangkan terlebih dahulu : ---------------------------------------------
         Bahwa penghadap Pihak Pertama menerangkan dengan tidak mengurangi izin dari pihak yang berwenang dengan ini telah melepaskan hak serta menyerahkan kepada penghadap Pihak Kedua yang menerangkan dengan ini telah menerima pelepasan serta penyerahan hak dari Pihak Pertama yaitu berupa : ------------------------------------------
          Segala hak dan penuntutan berupa apapun juga yang ada pada dan dapat dijalankan oleh Pihak Pertama atas sebidang tanah hak milik yang terletak di Propinsi Lampung, Kabupaten Tulang Bawang, Kecamatan Menggala Timur, Kampung Lebuh Dalem, sebagaimana yang tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 500, Surat Ukur tanggal 06 (enam) bulan Januari tahun 2011 (dua ribu sebelas, Nomor 02/LB/2011, NIB Letak Tanah : 08.06.02.10.002xx, seluas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi), yang merupakan hak milik Tuan DAVID SURYAWAN tersebut, yang dikeluarkan oleh yang berwenang tanggal 12 (dua belas) bulan Januari tahun 2011 (dua ribu sebelas), dan dari Sertipikat hak Milik mana aslinya telah diperlihatkan kepada saya, Notaris, dan photo kopinya dilekatkan pada minuta akta ini. ---------------
         Bahwa Pihak Kedua memerlukan tanah tersebut diatas untuk keperluan pendirian pabrik dan penempatan mesin-mesin serta peralatan pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit berikut sarana dan prasarana lainnya milik PT. MANGGALA ASRI, berkedudukan di Kabupaten Tulang Bawang.                                                    
         Bahwa antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah dicapai persetujuan bahwa Pihak Pertama akan melepaskan segala haknya atas sebidang tanah tersebut, demikian untuk memberi kesempatan pada Pihak Kedua untuk memohon dan memperoleh suatu hak yang sesuai dengan Undang-Undang Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atas bidang tanah tersebut dari pihak yang berwenang untuk itu. ------------------------------
         Bahwa kedua belah pihak telah bersetuju bahwa pelepasan hak atas bidang tanah tersebut dilakukan dengan pengganti kerugian oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sebesar Rp. 6.400.500.000,- (enam milyar empat ratus juta lima ratus ribu Rupiah), jumlah mana telah dibayar oleh Pihak Kedua dan diterima oleh Pihak pertama dengan uang tunai sebelum akta ini ditandatangani dengan mempergunakan tanda penerimaan (kwitansi) tersendiri, untuk penerimaan mana seberapa perlu akta ini berlaku juga sebagai tanda bukti penerimaannya atau kwitansi yang sah.  
Maka berhubung dengan segala sesuatu yang diuraikan diatas, para penghadap tetap bertindak sebagaimana tersebut diatas, selanjutnya menerangkan bahwa mereka dengan ini bersetuju dan berjanji dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuannya adalah sebagai berikut: -------
------------------------ Pasal 1. --------------------
Pihak Pertama dengan ini melepaskan segala haknya, tidak ada satupun yang dikecualikan, yang dipunyai dan atau dapat dilakukan atas dan terhadap: ------------------------------------------------------
         Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 500, terletak di Propinsi Lampung, Kabupaten Tulang Bawang, Kecamatan Menggala Timur, Kampung Lebuh Dalem, Surat Ukur tanggal 06 (enam) bulan Januari tahun 2011 (dua ribu sebelas), Nomor 02/LB/2011, Nomor Induk Bidang (NIB) Letak Tanah : 08.06.02.10.002xx, seluas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi), yang merupakan hak milik Tuan DAVID SURYAWAN tersebut, yang dikeluarkan oleh yang berwenang tanggal 12 (dua belas) bulan Januari tahun 2011 (dua ribu sebelas), dan dari Sertipikat hak Milik mana aslinya telah diperlihatkan kepada saya, Notaris, dan photo kopinya dilekatkan pada minuta akta ini.                                                    
------------------------ Pasal 2. --------------------
Pelepasan hak atas bidang tanah sebagaimana tersebut dalam pasal 1 diatas, dilakukan oleh Pihak Pertama semata-mata untuk memberikan kesempatan pada Pihak Kedua untuk memohon dan memperoleh suatu hak yang sesuai menurut ketentuan Undang-Undang Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960) atas tanah tersebut dari pihak yang berwenang untuk itu.----------------------------------
------------------------ Pasal 3. --------------------
Untuk pelepasan hak atas bidang tanah tersebut diatas Pihak Kedua diwajibkan membayar penggantian kerugian kepada Pihak Pertama sebesar Rp. 6.400.500.000,- (enam milyar empat ratus juta lima ratus ribu Rupiah), jumlah mana telah dibayar oleh Pihak Kedua dan diterima oleh Pihak pertama dengan uang tunai sebelum akta ini ditandatangani dengan mempergunakan tanda penerimaan (kwitansi) tersendiri, untuk penerimaan mana akta ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan atau kwitansinya apabila Pihak Pertama telah menerima pembayaran tersebut. ----
------------------------ Pasal 4. --------------------
Pihak Pertama menjamin pada Pihak Kedua: -------------
         Bahwa hak atas tanah tersebut benar kepunyaan Pihak Pertama dan ia berhak sepenuh-penuhnya melakukan pelepasan hak tersebut sehingga Pihak Kedua tidak akan mendapat gangguan dari siapapun juga yang bersangkutan dengan hak yang dilepaskan tersebut. --------------
         Bahwa tanah tersebut tidak digadaikan atau terikat sebagai jaminan kepada pihak lain, tidak dibebani dengan beban-beban apapun juga dan bebas dari sitaan; -------------------------------------------
         Bahwa tanah tersebut tidak disewakan kepada atau digarap oleh pihak lain atau terikat dengan perjanjian-perjanjian apapun juga dengan pihak lain;  
         Bahwa tanah tersebut tidak berada dalam sengketa. -
------------------------ Pasal 5. --------------------
Pihak Pertama mengikatkan dirinya dan diwajibkan menyerahkan tanah tersebut seluruhnya dalam keadaan kosong kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penandatanganan minuta akta ini.
------------------------ Pasal 6. --------------------
         Semua biaya untuk memperoleh suatu hak yang sesuai atas tanah tersebut atas nama Pihak Kedua dari yang berwenang harus ditanggung dan dibayar oleh Pihak Kedua. --------------------------------------
         Semua pajak yang berhubungan dengan pengalihan hak atas tanah tersebut ditanggung oleh masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.--------------------------------------
------------------------ Pasal 7. --------------------
Pihak Pertama berjanji, jika diperlukan akan membantu Pihak Kedua supaya Pihak Kedua dapat memperoleh suatu hak yang sesuai atas tanah tersebut dari yang berwenang untuk itu, serta sertipikat tanah tersebut atas nama Pihak Kedua, demikian atas biaya Pihak Kedua. --------
------------------------ Pasal 8. --------------------
Pihak Pertama menerangkan dengan ini memberi kuasa kepada Pihak Kedua, dan ------------------------------------------------------
·          
Baik bersama-sama maupun masing-masing dengan hak memindahkan kuasa ini kepada pihak lain dan menarik kembali pemindahan kuasa itu untuk:
a.  atas nama Pihak Pertama melakukan segala sesuatu yang perlu atau dipandang baik mengenai penyelesaian urusan pelepasan hak atas tanah tersebut; -----------------------------------------
b.  atas nama Pihak Pertama mengajukan permohonan kepada yang berwenang untuk memperoleh suatu hak yang sesuai atas tanah tersebut dan menerimanya. --------------------------------------
Untuk keperluan tersebut diatas menghadap dihadapan pejabat-pejabat dimana saja diperlukan; mengajukan permohonan-permohonan; memberikan keterangan–keterangan; membuat; menyuruh membuat; menandatangani akta-akta; dan surat-surat lainnya yang diperlukan, dan selanjutnya melakukan apapun juga yang dipandang perlu dan berguna untuk mencapai maksud diatas tidak ada tindakan yang dikecualikan. --------------------------
Kuasa tersebut diatas tidak dapat ditarik kembali dan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari perjanjian ini, yang tanpa kuasa-kuasa tersebut tidak akan dibuat dan kuasa-kuasa itupun diberikan dengan melepaskan semua peraturan-peraturan yang ditetapkan undang-undang yang mengatur segala dasar dan sebab yang mengakhirkan suatu kuasa.      
------------------------ Pasal 9. --------------------
Kedua belah pihak mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya memilih tempat tinggal hukum yang tetap dan umum di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Tulang Bawang di Menggala. ----------
------------------- DEMIKIAN AKTA INI ----------------
Dibuat dan dilangsungkan di Kabupaten Tulang Bawang, pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana yang telah disebut pada bahagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh: --------------------------------
1.  Tuan HARIS, Sarjana Hukum, lahir di Kotabumi pada tanggal 01 (satu) bulan Januari 1970 (seribu sembilan ratus tujuh puluh), Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Lawu, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 001, Kelurahan Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang;
2.  Tuan PURNOMO, Sarjana Hukum, lahir di Metro pada tanggal 02 (dua) bulan Mei tahun 1980 (seribu sembilan ratus delapan puluh), Wiraswasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Sindoro, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 003, Kampung Trijaya, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang,   
kedua-duanya adalah karyawan pada kantor saya, Notaris bertempat, sebagai saksi-saksi sebagai saksi-saksi. ---------------------
Setelah saya, Notaris, membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris, menandatangani akta ini. -----------------------------
Selanjutnya para penghadap dan para saksi membubuhkan sidik jari jempol kiri pada lembar tambahan yang disediakan untuk keperluan akta ini, demikian sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. ------------------------------------------------------
Dibuat dengan tidak ada tambahan, tanpa coretan dan tanpa gantian.--
Minuta akta ini telah ditandatangani sebagaimana mestinya. -
Diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya. --------
Notaris di Kabupaten ..............





SUPRIADI, S.H.,M.Kn.

RESENSI, REVIEW DAN ANALISIS TERHADAP UU RI NO 2 TH 2014



RESENSI, REVIEW DAN ANALISIS TERHADAP
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004
TENTANG JABATAN NOTARIS


Undang-Undang RI nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris memuat perubahan-perubahan yaitu :
1.        Ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 5, angka 6, angka 7, angka 8, angka 9, angka 10, angka 12, angka 13, dan angka 14 diubah, serta angka 4 dihapus;
2.        Pasal 2 tetap;
3.        Ketentuan Pasal 3 huruf d dan huruf f diubah, serta ditambah 1 (satu) huruf, yaknihuruf h yang berbunyi: “tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.”;
4.        Pasal 4, pasal 5, pasal 6 tetap tidak ada perubahan;
5.        Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1.    Dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengambilan sumpah/janji jabatan Notaris, yang bersangkutan wajib:
a.    Menjalankan jabatannya dengan nyata;
b.    Menyampaikan berita acara sumpah/janji jabatan Notaris kepada Menteri, Organisasi Notaris, dan Majelis Pengawas Daerah, dan;
c.    Menyampaikan alamat kantor, contoh tanda tangan, dan paraf, serta teraan cap atau stempel jabatan Notaris berwarna merah kepada Menteri dan pejabat lain yang bertanggung jawab di bidang pertanahan, Organisasi Notaris, Ketua Pengadilan Negeri, Majelis Pengawas Daerah, serta Bupati/Walikota di tempat Notaris diangkat.
2.    Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi berupa:
a.    Peringatan tertulis;
b.    Pemberhentian sementara;
c.    Pemberhentian dengan hormat; atau
d.   Pemberhentian dengan tidak hormat.;
6.        Pasal 8 tetap;
7.        Ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf d diubah dan ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf e: “sedang menjalani masa penahanan.”;
8.        Pasal 10 tetap;
9.        Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
a.    Notaris yang diangkat menjadi pejabat negara wajib mengambil cuti.
b.    Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama Notaris memangku jabatan sebagai pejabat negara.
c.    Ketentuan lebih lanjut mengenai cuti Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.”
10.    Pasal 12, pasal 13, pasal 14 tetap.
11.    Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 15 diubah
12.    Ketentuan Pasal 16 diubah
13.    Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A
14.    Ketentuan Pasal 17 diubah
15.    Pasal 18 tetap;
16.    Ketentuan Pasal 19 diubah;
17.    Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 20 diubah serta ayat (3) dihapus;
18.    Pasal 21 tetap;
19.    Ketentuan Pasal 22 diubah;
20.    Pasal 23 sampai pasal 31 tetap;
21.    Ketentuan Pasal 32 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4);
22.    Judul Bagian Kedua BAB V diubah menjadi :
23.    Bagian Kedua
24.    Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris
25.    Ketentuan Pasal 33 diubah;
26.    Pasal 34 dihapus;
27.    Ketentuan ayat (1) Pasal 35 diubah;
28.    Pasal 36 tetap;
29.    Ketentuan Pasal 37 diubah;
30.    Ketentuan ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 38 diubah;
31.    Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 39 diubah;
32.    Ketentuan ayat (2) Pasal 40 diubah;
33.    Ketentuan Pasal 41 diubah;
34.    Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 43 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat,
35.    yakni ayat (6);
36.    Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 44 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5);
37.    Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 48 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3);
38.    Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 49 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4);
39.    Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 50 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni
40.    ayat (5);
41.    Ketentuan ayat (2) Pasal 51 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4);
42.    Ketentuan Pasal 54, dan Ketentuan ayat (1) Pasal 60 diubah;
43.    Ketentuan Pasal 63 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (6) dan Ketentuan Pasal 65 diubah;
44.    Di antara Pasal 65 dan Pasal 66 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 65A;
45.    Judul Bab VIII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


PENGAMBILAN FOTO KOPI MINUTA AKTA
DAN PEMANGGILAN NOTARIS

46.    Ketentuan ayat (1) Pasal 66 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4);
47.    Di antara Pasal 66 dan Pasal 67 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 66A;
48.    Ketentuan ayat (3) dan ayat (6) Pasal 67 diubah;
49.    Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 69 diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a);
50.    Ketentuan Pasal 73 ayat (1) huruf a dan huruf e diubah serta huruf g dihapus;
51.    Ketentuan Pasal 81 diubah;
52.    Ketentuan ayat (2) Pasal 82 diubah dan ditambah 3 (tiga) ayat, yakni ayat (3), ayat (4), dan ayat (5);
53.    Ketentuan Bab XI dihapus dan Ketentuan Pasal 88 diubah;
54.    Di antara Pasal 91 dan Pasal 92 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 91A dan Pasal 91B;
Pembahasan dari perubahan-perubahan yang ada tersebut di atas adalah:
1.        Dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris memuat Lembaga baru bernama Majelis Kehormatan Notaris, didasari oleh Pasal 66 dan 66A. Peran lembaga baru ini adalah menggantikan peran yang telah dilakukan oleh Majelis Pengawas Daerah dalam memberikan persetujuan tindakan kepolisian terhadap Notaris. Sebelumnya, peran dan kewenangan Majelis Pengawas Daerah yang terdapat dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang hampir sama dengan peran Majelis Kehormatan Notaris itu telah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi RI dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 49/PUU-X/2012 karena dianggap bertentangan dengan konstitusi negara Indonesia. Munculnya lembaga baru yang bernama Majelis Kehormatan Notaris dapat dilihat di dalam ketentuan Pasal 66 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang menyatakan, sebagai berikut :
1.        Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris berwenang:
a.    Mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris, dan;
b.    Memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.
Dan selanjutnya diatur di dalam pasal 66 A yang berbunyi :
1.         Dalam melaksanakan pembinaan, Menteri membentuk majelis kehormatan Notaris.
2.         Majelis kehormatan Notaris berjumlah 7 (tujuh) orang, terdiri atas:
a.    Notaris sebanyak 3 (tiga) orang;
b.    Pemerintah sebanyak 2 (dua) orang; dan
c.    ahli atau akademisi sebanyak 2 (dua) orang.
3.         Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi, syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, struktur organisasi, tata kerja, dan anggaran majelis kehormatan Notaris diatur dengan Peraturan Menteri.
Lebih lanjut menurut Pasal 67, pengawasan Notaris dilakukan oleh menteri dan dalam melaksanakan pengawasan Notaris, Menteri membentuk Majelis Pengawas Notaris yang terdiri dari atas tiga orang dari pemerintah, tiga orang dari organisasi notaris, dan tiga orang dari akademisi yang kesemuanya berjumlah sembilan orang:
1.         Pengawasan atas Notaris dilakukan oleh Menteri.
2.         Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri membentuk Majelis Pengawas.
3.         Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah 9 (sembilan) orang, terdiri atas unsur:
a.    Pemerintah sebanyak 3 (tiga) orang;
b.    Organisasi Notaris sebanyak 3 (tiga) orang, dan;
c.    ahli atau akademisi sebanyak 3 (tiga) orang.
4.         Dalam hal suatu daerah tidak terdapat unsur instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, keanggotaan dalam Majelis Pengawas diisi dari unsur lain yang ditunjuk oleh Menteri.
5.         Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perilaku (integritas) Notaris dan pelaksanaan jabatan Notaris.
6.         Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku bagi Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris.
Setelah membaca pasal 66A dan 67 Undang-undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, maka tampak perbedaan kewenangan kedua majelis itu. Yaitu apabila Majelis Kehormatan Notaris berwenang melakukan "pembinaan", sedangkan Majelis Pengawas Notaris berwenang melakukan "pengawasan".
Selain itu, dalam pasal 1 Undang-Undang nomor 2 tahun 2014 yang memuat ketentuan umum, tidak dapat ditemui pengertian dari Majelis Kehormatan Notaris. Seharusnya, menurut saya pengertian dari Majelis Kehormatan Notaris di masukkan ke dalam pasal 1 ketentuan umum Undang-Undang nomor 2 tahun 2014 karena ketentuan umum memuat pengertian dari istilah-istilah yang akan sering dibahas dan disebut dalam undang-undang tersebut. Dalam pasal 1 Undang-undang nomor 2 tahun 2014 tersebut hanya memuat pengertian dari Majelis Pengawas Notaris, angka 6 bahwa Majelis Pengawas Notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris. Kemudian, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menyebutkan juga bahwa Notaris sebagai Pejabat Umum memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik. Akta bisa disebut otentik harus memuat kebenaran formal sesuai dengan apa yang diberitahukan para pihak kepada notaris. Karenanya, sudah seharusnya perlindungan hukum terhadap notaris dibutuhkan dalam menjalankan jabatannya selaku pejabat umum.
"Notaris mempunyai kewajiban untuk memasukkan bahwa apa yang termuat dalam Akta Notaris sungguh-sungguh telah dimengerti dan sesuai dengan kehendak”
1.         Pasal 1868 KUHPerdata.
2.         Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris bagian I. Umum, paragraph kelima.
para pihak, yaitu dengan cara membacakannya, sehingga menjadi jelas isi Akta Notaris, serta memberikan akses terhadap informasi, termasuk akses terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait bagi para pihak penandatangan akta. "Dengan demikian, para pihak dapat menentukan dengan bebas untuk menyetujui atau tidak menyetujui isi Akta Notaris yang akan ditandatanganinya.”
Kewenangan yang dimiliki oleh Majelis Kehormatan Notaris adalah merupakan kewenangan procedural, karena kewenangan Majelis Kehormatan Notaris tersebut berasal dari peraturan perundang-undangan. Utamanya adalah Undang-Undang Jabatan Notaris. Sedangkan dalam hal pelaksanaan berbagai wewenangnya, Majelis Kehormatan Notaris harus memperhatikan berbagai syarat pelaksanaan yang dinyatakan dalam peraturan perundangan.
2.        Kedua, Salah satu pasal yang dianggap kurang tepat dan mengecewakan adalah soal jangka waktu magang notaris. Para calon notaris sebagian tak menyukai masa magang menjadi 24 bulan. Calon notaris berpikir tak ada guna magang selama 2 tahun. Hingga muncullah pemikiran bahwa perpanjangan masa magang adalah salah satu bentuk moratorium terselubung.
Pasal lain yang sempat menjadi perhatian adalah ketentuan mengenai sidik jari. Terdengar sederhana, tetapi tidak dalam praktiknya. Para notaris kebingungan jari-jari mana saja yang harus diambil sidik jarinya dan bagaimana mekanisme penggunaan sidik jari secara elektronik. Bahkan sempat terlontar jika notaris disamakan dengan pemeriksa para criminal.
3.        Selain pasal-pasal tersebut, banyak pasal yang berbeda antara ketentuan yang baru dengan yang lama. Ada 44 pasal yang mengalami amandemen, baik berupa perubahan, penambahan, maupun penghapusan. Hal ini juga patut diperhatikan sebab implikasi hukumnya menjadi berbeda. Dapat di simak di bawah ini pasal-pasal yang perbedaannya cukup krusial antara ketentuan lama dengan yang baru:

Perbedaan
UU No 30
Tahun 2004
UU No 2
Tahuun 2014
Implikasi
Notaris Pengganti Khusus
Diatur di Pasal 1 angka 4.
Dihapus
Tugas Notaris Pengganti Khusus adalah membuat akta tertentu sebagaimana yang disebutkan dalam surat penetapannya sebagai notaris karena hanya ada seorang notaris di satu kabupaten tersebut. Sementara itu, UUJN melarang notaris yang bersangkutan untuk membuat akta yang dimaksud dalam surat penetapan itu. Sehingga berdasarkan UUJN yang baru tidak ada lagi notaris yang membuat akta tertentu untuk dirinya sendiri dengan alasan hanya satu notaris yang ada di wilayah jabatannya.
 
Masa Magang Notaris
Pasal 3 huruf f menyatakan masa magang hanya 12 bulan berturut-turut pada kantor notaris.
 
Berubah menjadi 24 bulan
Baru bisa diangkat menjadi notaris setelah magang selama 2 tahun berturut-turut.
Perpanjangan masa memulai menjalani kewajiban notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) seperti menyampaikan alamat kantor, contoh tanda tangan, dan stempel, serta menyampaikan berita acara sumpah.
 
Mulai dilaksanakan dalam jangka waktu 30 hari sejak pengambilan sumpah.
Dalam jangka waktu 60 hari sejak pengambilan sumpah.
Jika tidak dilaksanakan, Pasal 7 ayat (2) UUJN yang baru dengan tegas mengenakan sanksi kepada notaris berupa peringatan tertulis; pemberhentian sementara; pemberhentian dengan hormat; atau pemberhentian dengan tidak hormat. 
Pelekatan Sidik Jari di Minuta Akta
Tidak diatur
Diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c
Notaris wajib melekatkan sidik jari para penghadap di minuta akta dengan alasan keamanan. Sidik jari yang diambil cukup menggunakan jempol kanan atau kiri.
Larangan rangkap jabatan sebagai PPAT atau Pejabat Lelang Kelas II
Rangkap jabatan yang di larang adalah di luar wilayah jabatan Notaris (Pasal 17 huruf g).
Rangkap jabatan yang di larang adalah  di luar tempat kedudukan Notaris
(Pasal 17 ayat (1) huruf g).
Kewenangan Notaris melakukan pekerjaan jabatan PPAT dan Pejabat Lelang Kelas II hanya boleh dilakukan di kabupaten atau kota tempat Notaris berkantor, tidak boleh lagi dilakukan untuk satu Provinsi. Masalah ini semakin diperkuat dengan pasal berikutnya, yaitu Pasal 19 angka 2, yaitu tempat kedudukan PPAT wajib mengikuti tempat kedudukan Notaris. Artinya, notaris tidak boleh membuka kantor PPAT berbeda dengan tempat kedudukan kantor notarisnya.
Apabila dilanggar, Notaris mendapatkan sanksi. 
Bentuk usaha yang dijalankan notaris
 
Pasal 20 ayat (1) mengatur bahwa Notaris dapat menjalankan jabatannya dalam bentuk perserikatan perdata.
Diubah menjadi, notaris dapat menjalankan jabatannya dalam bentuk persekutuan perdata.
Dengan perubahan dari perserikatan perdata ke persekutuan perdata, artinya seorang notaris dapat bergabung dengan beberapa notaris membentuk satu badan usaha dan mengelolanya secara bersama-sama secara terus menerus dan bertujuan mencari keuntungan.
Revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat berupaya juga mengatur hal ini. 
Bahasa Akta sebagaimana diatur dalam Pasal 43.
Bahasa akta yang digunakan adalah bahasa Indonesia.
Bahasa asing dapat digunakan jika para pihak menghendakinya sepanjang undang-undang tidak menentukan lain.
 
Bahasa akta yang digunakan adalah wajib Bahasa Indonesia. Jika para pihak menghendaki, akta dapat dibuat dalam bahasa asing.
Penggunaan bahasa Indonesia dalam ketentuan baru semakin dipertegas dengan kata “wajib”. Akan tetapi, kewajiban ini sedikit melunak dengan diperbolehkannya penggunaan bahasa asing jika para pihak menghendakinya. Terlebih lagi, untuk pembuatan akta yang menggunakan bahasa asing ini tidak lagi dibatasi dengan koridor “sepanjang undang-undang tidak menentukan lain”. Sehingga, akta apa saja sepanjang para pihak menghendaki dapat menggunakan bahasa asing.

Berhati-hatilah dengan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan. Bisa jadi kontrak yang dibuat secara notaril dimintakan pembatalannya di muka hakim. 
Wewenang suatu badan dalam memberikan persetujuan kepada penyidik dalam due process
Sebagaimana diatur dalam Pasal 66
 
Wewenang untuk memberikan persetujuan kepada Penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk due process berada di tangan Majelis Pengawas Daerah.
Kewenangan tersebut berada di tangan Majelis Kehormatan
Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim ketika ingin mengambil fotokopi minuta akta notaris atau memanggil notaris itu sendiri harus dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah (MPD). Namun, frasa “dengan persetujuan MPD” ini telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012

Akan tetapi, UUJN yang baru memasukkan kembali “perlindungan” notaris ini melalui frasa “dengan persetujuan Majelis Kehormatan”. 
Wadah Tunggal
 
Pasal 82 hanya menyebutkan notaris berhimpun dalam satu wadah organisasi.
 
Tertulis dengan jelas wadah tunggal yang dimaksud adalah Ikatan Notaris Indonesia (INI).
Organisasi di luar INI tidak diakui eksistensinya.

Ketentuan lain yang sempat menjadi perdebatan di kalangan notaris adalah mengenai Pasal 15 ayat (2) huruf f, yaitu notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan. Isu ini sedikit panas karena terjadi “perebutan kewenangan” antara Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan Notaris. Sebab, klausula ini dianggap dapat mematikan profesi PPAT.
Terhadap persoalan ini, Mantan Ketua Pengurus Wilayah IPPAT Jawa Barat, Pieter A Latumeten menganggap hal ini tidak perlu dipersoalkan. Pieter mengatakan notaris memang berwenang untuk membuat akta di bidang pertanahan. Hal ini dimungkinkan sebab kewenangan notaris itu tidak hanya bersumber pada Pasal 1868 KUHPerdata, teatpi juga bersumber dari UU Jabatan Notaris itu sendiri.
Ia menjelaskan, untuk kewenangan yang bersumber pada Pasal 1868 KUHPerdata diejawantahkan pada Pasal 15 ayat (1) UUJN, sedangkan kewenangan notaris yang berasal dari UUJN adalah kewenangan-kewenangan yang tercantum dalam Pasal 15 ayat (2) termasuk kewenangan untuk membuat akta di bidang pertahanahan tersebut.
 Pengajar di Magister Kenotariatan di FHUI ini pun mencontohkan kewenangan dalam membuat suatu akta yang juga dimiliki instansi lain selain notaris, yaitu akta pengakuan terhadap anak luar kawin sebagaimana diatur dalam Pasal 281 KUHPerdata. Kewenangan membuat akta pengakuan terhadap anak luar kawin ini juga dimiliki oleh Kantor Catatan Sipil.
Banyak Sanksi Intai Notaris
Aturan main tentu tak lengkap jika tidak diikuti dengan sebuah hukuman. Tampaknya, UUJN yang baru memberikan perhatian yang penuh atas terhadap sanksi. Setidaknya ada sembilan pasal yang mengatur dengan tegas sanksi yang diancam kepada notaris yang melakukan kesalahan sebagaimana diatur dalam pasal-pasal tersebut.
Pasal-pasal yang memuat sanksi itu adalah Pasal 7 ayat (2); Pasal 16 ayat (11), ayat (12), ayat (13); Pasal 17 ayat (2), Pasal 19 ayat (2); Pasal 32 ayat (4); Pasal 37 ayat (2); Pasal 54 ayat (2), dan Pasal 65A. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tersebut dikenakan sanksi yang dimulai dari peringatan tertulis hingga pemberhentian tidak hormat.
Sementara itu, terhadap notaris yang melakukan kesalahan sehingga menyebabkan kekuatan pembuktian akta berubah menjadi akta di bawah tangan, para pihak dapat meminta ganti rugi kepada notaris yang bersangkutan. Hal itu dapat terjadi apabila notaris melanggar Pasal 41 yaitu tidak melaksanakan Pasal 38, 39, dan 40; Pasal 44 ayat (5); Pasal 48 ayat (3), Pasal 49 ayat (4), Pasal 50 ayat (5), dan 51 ayat (4).
Jika dibandingkan dengan ketentuan yang lama, ketentuan mengenai sanksi diatur dalam bab tersendiri, bukan pasal per pasal. Untuk sanksi berupa peringatan tertulis hingga pemberhentian tidak hormat, dijerat kepada notaris yang melanggar Pasal 7, Pasal 16, 17, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 27, Pasal 37, Pasal 54, Pasal 58, dan Pasal 63.
Pieter tak setuju dengan banyaknya aturan mengenai sanksi dalam UU Jabatan Notaris ini. Menurutnya, ada beberapa aturan yang tidak perlu diatur secara tegas mengenai pemberian sanksinya. Contohnya adalah pencantuman mengenai ganti rugi. Kendati demikian, hal ini juga dapat memudahkan pihak yang dirugikan dalam hal pembuktian. Penggugat dinilai menjadi mudah dalam membuktikan unsur kesalahan si notaris ketika melakukan kesalahan.
“Saya tidak setuju. Sebenarnya nggak perlu dicantumkan karena otomatis melanggar Pasal 1365 KUHPerdata. Kan ada lex generalisnya,” lanjutnya.


CONTOH AKTA PELEPASAN HAK

CONTOH AKTA PELEPASAN HAK Nomor : 10. Pada hari ini, Jum’at , tanggal 04 (empat) bulan Mei tahun 2018 (dua ribu delapan belas) , p...