CONTOH
AKTA PELEPASAN HAK
Nomor : 10.
Pada hari ini, Jum’at, tanggal 04 (empat) bulan Mei tahun 2018 (dua
ribu delapan belas), pukul 16.30’ WIB (enam belas lewat tiga puluh menit, Waktu Indonesia Barat),---------------------------------
hadir dihadapan saya, SUPRIADI, Sarjana Hukum,
Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten
Tulang Bawang berkedudukan di Banjar Margo, dengan dihadiri oleh para saksi yang saya, Notaris
kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini:
1. Tuan DAVID SURYAWAN, lahir di Pangkal Pinang pada tanggal 31 (tiga puluh satu) bulan Januari tahun 1978 (seribu sembilan ratus tujuh puluh delapan),
Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Kembangan Agung II Blok F4/12,
Rukun Tetangga 001,
Rukun Warga 002, Kelurahan Kembangan
Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor/NIK : 1XXXXX2506820001, tertanggal 24 (dua puluh empat) bulan Oktober tahun 2011 (duaribu sebelas). ---------------------
–
Untuk sementara kini berada di Kabupaten Tulang Bawang.
–
Menurut keterangannya untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini tidak
perlu mendapat persetujuan dari
isterinya, karena antara penghadap dengan istrinya (Nyonya MAWAR) telah dibuat perjanjian Pemisahan Harta, demikian
berdasarkan Akta Perjanjian Perkawinan Nomor
18, tanggal 24 (dua puluh empat)
bulan
Januari tahun 2003 (dua ribu tiga) yang dibuat oleh dan dihadapan
AMARSAN, yang berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tanggal 05 (lima) bulan Januari tahun 2003 (dua
ribu tiga) Nomor 0xx/PDT.CN/20xx/PN.JKT.BAR. selaku pengganti dari MARIA LIDWINA, Sarjana Hukum, Notaris di
Jakarta, dan dari akta mana photo
kopinya telah diperlihatkan kepada saya, Notaris.
–
Selaku
yang melepaskan hak, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. ------------------------------------------------
2. Tuan ERWIN GUNARDI, lahir di Tanjung Pandan pada tanggal 25 (dua puluh lima)
bulan Januari tahun 1973 (seribu sembilan ratus tujuh puluh tiga), Wiraswasta, Warga Negara Indonesia,
bertempat tinggal di Jalan Basuki Rahman Blok a Nomor 3,
Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 002, Kelurahan Sriwijaya,
Kecamatan Bukit Intan, Kota
Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pemegang Kartu Tanda
Penduduk Nomor/NIK : 1xxxxx2501730001,
tertanggal 17 (tujuh belas) bulan Februari tahun 20013 (dua ribu tiga belas). ----------------------------
–
Untuk
sementara kini berada di Kabupaten Tulang Bawang.
–
Menurut
keterangannya dalam jabatannya sebagai Direktur Utama perseroan, dalam hal ini
bertindak dalam jabatannya tersebut diatas yang telah mendapatkan persetujuan
dari Nyonya INDAH DARWATI, dokter
PUSPAWATY SYURIL, Spesialis
Kandunga, dan ERNA DEWI, yang masing-masing bertindak sebagai
Komisaris Utama dan Komisaris perseroan sebagaimana tertuang dalam Surat
Persetujuan Dewan Komisaris tertanggal 05 (lima) bulan Juli tahun 2012 (dua ribu dua
belas), yang dibuat secara dibawah
tangan, dari dan demikian untuk dan atas nama serta sah mewakili Perseroan
Terbatas “PT. MANGGALA ASRI” berkedudukan di Kabupaten Tulang Bawang, yang
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasarnya yang dimuat dalam Akta Pendirian perseroan tertanggal 07 (tujuh) bulan Juni tahun 2008 (dua ribu delapan) Nomor 11
yang dibuat oleh dan dihadapan ARDA
PRAMANA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia
tertanggal 20 (dua puluh) bulan November tahun 2008 (dua ribu delapan) Nomor AHU-87xxx-AH.01.01. Tahun 2008, dan telah mengalami
beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir
berdasarkan Akta tertanggal 21 (dua puluh satu) bulan Juli tahun 2012 (dua
ribu dua belas) Nomor 12 yang
dibuat oleh dan dihadapan ARDA
PRAMANA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Tangerang.
–
Selaku
yang menerima pelepasan hak, untuk selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA. -----------------------------------------
Para penghadap
telah saya, Notaris kenal, ------------
Para penghadap bertindak sebagaimana tersebut diatas menerangkan terlebih dahulu : ---------------------------------------------
Para penghadap bertindak sebagaimana tersebut diatas menerangkan terlebih dahulu : ---------------------------------------------
–
Bahwa penghadap
Pihak Pertama menerangkan dengan tidak mengurangi izin dari pihak yang
berwenang dengan ini telah melepaskan hak serta menyerahkan kepada penghadap
Pihak Kedua yang menerangkan dengan ini telah menerima pelepasan serta
penyerahan hak dari Pihak Pertama yaitu berupa : ------------------------------------------
–
Segala
hak dan penuntutan berupa apapun juga yang ada pada dan dapat dijalankan oleh
Pihak Pertama atas sebidang tanah hak milik yang terletak di Propinsi Lampung, Kabupaten Tulang Bawang,
Kecamatan Menggala Timur, Kampung
Lebuh Dalem, sebagaimana yang tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Nomor
500, Surat
Ukur tanggal 06 (enam) bulan Januari tahun 2011 (dua
ribu sebelas, Nomor 02/LB/2011, NIB Letak Tanah : 08.06.02.10.002xx, seluas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi), yang merupakan hak milik Tuan DAVID SURYAWAN
tersebut,
yang dikeluarkan oleh yang berwenang tanggal 12 (dua
belas) bulan Januari
tahun 2011 (dua ribu sebelas), dan
dari Sertipikat hak Milik mana aslinya telah diperlihatkan
kepada saya, Notaris, dan photo kopinya dilekatkan pada minuta akta ini. ---------------
–
Bahwa
Pihak Kedua memerlukan tanah tersebut diatas untuk
keperluan pendirian pabrik dan penempatan mesin-mesin serta peralatan
pengolahan Tandan
Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit berikut sarana dan prasarana lainnya milik PT. MANGGALA ASRI,
berkedudukan di Kabupaten Tulang Bawang.
–
Bahwa antara Pihak
Pertama dan Pihak Kedua telah dicapai
persetujuan bahwa Pihak Pertama akan melepaskan segala haknya atas
sebidang tanah tersebut, demikian untuk memberi kesempatan pada Pihak Kedua
untuk memohon dan memperoleh suatu hak yang sesuai dengan Undang-Undang Tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atas bidang tanah tersebut dari pihak yang
berwenang untuk itu. ------------------------------
–
Bahwa kedua belah
pihak telah bersetuju bahwa pelepasan hak atas bidang tanah tersebut dilakukan dengan pengganti kerugian oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sebesar Rp. 6.400.500.000,-
(enam milyar
empat
ratus
juta lima ratus ribu Rupiah), jumlah mana telah dibayar oleh Pihak Kedua dan diterima oleh Pihak
pertama dengan uang tunai sebelum akta ini ditandatangani dengan mempergunakan
tanda penerimaan (kwitansi) tersendiri, untuk penerimaan mana seberapa perlu
akta ini berlaku juga sebagai tanda bukti penerimaannya atau kwitansi yang sah.
Maka
berhubung dengan segala sesuatu yang diuraikan diatas, para penghadap tetap
bertindak sebagaimana tersebut diatas, selanjutnya menerangkan bahwa mereka
dengan ini bersetuju dan berjanji dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuannya
adalah sebagai berikut: -------
------------------------ Pasal 1. --------------------
Pihak
Pertama dengan ini melepaskan segala haknya, tidak ada satupun yang
dikecualikan, yang dipunyai dan atau dapat dilakukan atas dan terhadap: ------------------------------------------------------
–
Sebidang
tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 500, terletak
di Propinsi Lampung, Kabupaten Tulang Bawang, Kecamatan
Menggala Timur, Kampung Lebuh Dalem, Surat Ukur tanggal 06 (enam)
bulan Januari tahun 2011 (dua ribu sebelas),
Nomor 02/LB/2011, Nomor Induk Bidang
(NIB) Letak Tanah :
08.06.02.10.002xx, seluas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi), yang merupakan hak milik Tuan DAVID SURYAWAN tersebut, yang dikeluarkan oleh yang
berwenang tanggal 12 (dua
belas) bulan Januari tahun 2011 (dua ribu sebelas), dan dari Sertipikat hak
Milik mana aslinya telah diperlihatkan kepada saya, Notaris, dan photo kopinya
dilekatkan pada minuta akta ini.
------------------------ Pasal 2. --------------------
Pelepasan
hak atas bidang tanah sebagaimana tersebut dalam pasal 1 diatas, dilakukan oleh
Pihak Pertama semata-mata untuk memberikan kesempatan pada Pihak Kedua untuk
memohon dan memperoleh suatu hak yang sesuai menurut ketentuan Undang-Undang
Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960)
atas tanah tersebut dari pihak yang berwenang untuk itu.----------------------------------
------------------------ Pasal 3. --------------------
Untuk
pelepasan hak atas bidang tanah tersebut diatas Pihak Kedua diwajibkan membayar
penggantian kerugian kepada Pihak Pertama
sebesar Rp. 6.400.500.000,-
(enam milyar
empat ratus
juta lima ratus ribu Rupiah), jumlah mana telah dibayar oleh Pihak Kedua dan
diterima oleh Pihak pertama dengan uang tunai sebelum akta ini ditandatangani dengan mempergunakan tanda
penerimaan (kwitansi) tersendiri, untuk penerimaan mana akta ini berlaku
pula sebagai tanda penerimaan atau kwitansinya apabila Pihak Pertama telah
menerima pembayaran tersebut. ----
------------------------ Pasal 4. --------------------
Pihak
Pertama menjamin pada Pihak Kedua: -------------
–
Bahwa hak atas
tanah tersebut benar kepunyaan Pihak Pertama dan ia berhak sepenuh-penuhnya
melakukan pelepasan hak tersebut sehingga Pihak Kedua tidak akan mendapat
gangguan dari siapapun juga yang bersangkutan dengan hak yang dilepaskan
tersebut. --------------
–
Bahwa tanah
tersebut tidak digadaikan atau terikat sebagai
jaminan kepada pihak lain, tidak dibebani dengan beban-beban apapun juga
dan bebas dari sitaan; -------------------------------------------
–
Bahwa tanah tersebut tidak disewakan kepada atau digarap oleh pihak lain atau terikat dengan
perjanjian-perjanjian apapun juga dengan pihak lain;
–
Bahwa tanah
tersebut tidak berada dalam sengketa. -
------------------------ Pasal 5. --------------------
Pihak
Pertama mengikatkan dirinya dan diwajibkan menyerahkan tanah tersebut
seluruhnya dalam keadaan kosong kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya 7 (tujuh)
hari setelah penandatanganan minuta
akta ini.
------------------------ Pasal 6. --------------------
–
Semua biaya untuk
memperoleh suatu hak yang sesuai atas tanah
tersebut atas nama Pihak Kedua dari yang berwenang harus ditanggung dan
dibayar oleh Pihak Kedua. --------------------------------------
–
Semua pajak yang
berhubungan dengan pengalihan hak atas tanah
tersebut ditanggung oleh masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan
undang-undang yang berlaku.--------------------------------------
------------------------ Pasal 7. --------------------
Pihak
Pertama berjanji, jika diperlukan akan membantu Pihak Kedua supaya Pihak Kedua
dapat memperoleh suatu hak yang sesuai atas tanah tersebut dari yang berwenang
untuk itu, serta sertipikat tanah tersebut atas nama Pihak Kedua, demikian atas
biaya Pihak Kedua. --------
------------------------ Pasal 8. --------------------
Pihak
Pertama menerangkan dengan ini memberi kuasa kepada Pihak Kedua, dan ------------------------------------------------------
·
Baik
bersama-sama maupun masing-masing dengan hak memindahkan kuasa ini kepada pihak
lain dan menarik kembali pemindahan kuasa itu untuk:
a. atas nama Pihak Pertama melakukan segala
sesuatu yang perlu atau dipandang baik mengenai penyelesaian urusan pelepasan
hak atas tanah tersebut; -----------------------------------------
b. atas nama Pihak Pertama mengajukan permohonan
kepada yang berwenang untuk memperoleh suatu hak yang sesuai atas tanah
tersebut dan menerimanya. --------------------------------------
Untuk
keperluan tersebut diatas menghadap dihadapan pejabat-pejabat dimana saja
diperlukan; mengajukan permohonan-permohonan; memberikan keterangan–keterangan;
membuat; menyuruh membuat; menandatangani akta-akta; dan surat-surat lainnya
yang diperlukan, dan selanjutnya melakukan apapun juga yang dipandang perlu dan
berguna untuk mencapai maksud diatas tidak ada tindakan yang dikecualikan. --------------------------
Kuasa
tersebut diatas tidak dapat ditarik kembali dan merupakan bagian yang tidak
dapat dipisahkan dari perjanjian ini, yang tanpa kuasa-kuasa tersebut tidak
akan dibuat dan kuasa-kuasa itupun diberikan dengan melepaskan semua peraturan-peraturan yang
ditetapkan undang-undang yang mengatur segala dasar dan sebab yang mengakhirkan
suatu kuasa.
------------------------ Pasal 9. --------------------
Kedua
belah pihak mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya memilih tempat tinggal
hukum yang tetap dan umum di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Tulang
Bawang di Menggala. ----------
------------------- DEMIKIAN AKTA INI ----------------
Dibuat dan dilangsungkan di Kabupaten Tulang Bawang, pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana yang telah disebut
pada bahagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh: --------------------------------
1. Tuan HARIS, Sarjana
Hukum, lahir di Kotabumi pada tanggal 01 (satu) bulan Januari 1970 (seribu sembilan ratus tujuh puluh), Karyawan Swasta, Warga Negara
Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Lawu, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 001, Kelurahan Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang;
2. Tuan PURNOMO, Sarjana Hukum, lahir di Metro pada tanggal 02 (dua) bulan Mei tahun 1980 (seribu sembilan ratus delapan puluh), Wiraswasta,
Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Sindoro, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 003, Kampung
Trijaya, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang,
kedua-duanya adalah
karyawan pada kantor saya, Notaris bertempat, sebagai saksi-saksi sebagai saksi-saksi. ---------------------
Setelah saya, Notaris, membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris, menandatangani akta ini. -----------------------------
Setelah saya, Notaris, membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris, menandatangani akta ini. -----------------------------
Selanjutnya para penghadap dan para saksi membubuhkan sidik jari jempol kiri pada lembar tambahan yang disediakan
untuk keperluan akta ini, demikian
sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku. ------------------------------------------------------
Dibuat
dengan tidak ada tambahan, tanpa coretan dan tanpa gantian.--
Minuta
akta ini telah ditandatangani sebagaimana mestinya. -
Diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya. --------
Diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya. --------
Notaris di
Kabupaten ..............
SUPRIADI, S.H.,M.Kn.