RESENSI, REVIEW DAN ANALISIS TERHADAP
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004
TENTANG JABATAN NOTARIS
Undang-Undang
RI nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 30
tahun 2004 tentang jabatan notaris memuat perubahan-perubahan yaitu :
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 5, angka 6,
angka 7, angka 8, angka 9, angka 10, angka 12, angka 13, dan angka 14 diubah,
serta angka 4 dihapus;
2.
Pasal 2 tetap;
3.
Ketentuan Pasal 3 huruf d dan huruf f diubah, serta
ditambah 1 (satu) huruf, yaknihuruf h yang berbunyi: “tidak pernah dijatuhi
pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih.”;
4.
Pasal 4, pasal 5, pasal 6 tetap tidak ada perubahan;
5.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
1.
Dalam waktu
paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengambilan
sumpah/janji jabatan Notaris, yang bersangkutan wajib:
a. Menjalankan
jabatannya dengan nyata;
b. Menyampaikan
berita acara sumpah/janji jabatan Notaris kepada Menteri, Organisasi Notaris,
dan Majelis Pengawas Daerah, dan;
c. Menyampaikan
alamat kantor, contoh tanda tangan, dan paraf, serta teraan cap atau stempel
jabatan Notaris berwarna merah kepada Menteri dan pejabat lain yang bertanggung
jawab di bidang pertanahan, Organisasi Notaris, Ketua Pengadilan Negeri,
Majelis Pengawas Daerah, serta Bupati/Walikota di tempat Notaris diangkat.
2.
Notaris yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi
berupa:
a. Peringatan
tertulis;
b. Pemberhentian
sementara;
c. Pemberhentian
dengan hormat; atau
d. Pemberhentian
dengan tidak hormat.;
6.
Pasal 8 tetap;
7.
Ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf d diubah dan ditambah
1 (satu) huruf, yakni huruf e: “sedang menjalani masa penahanan.”;
8.
Pasal 10 tetap;
9.
Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
a. Notaris yang
diangkat menjadi pejabat negara wajib mengambil cuti.
b.
Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama
Notaris memangku jabatan sebagai pejabat negara.
c.
Ketentuan lebih lanjut mengenai cuti Notaris
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.”
10. Pasal 12,
pasal 13, pasal 14 tetap.
11. Ketentuan
ayat (1) dan ayat (2) Pasal 15 diubah
12. Ketentuan
Pasal 16 diubah
13. Di antara
Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A
14. Ketentuan
Pasal 17 diubah
15. Pasal 18
tetap;
16. Ketentuan
Pasal 19 diubah;
17. Ketentuan
ayat (1) dan ayat (2) Pasal 20 diubah serta ayat (3) dihapus;
18. Pasal 21
tetap;
19. Ketentuan
Pasal 22 diubah;
20. Pasal 23
sampai pasal 31 tetap;
21. Ketentuan
Pasal 32 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4);
22. Judul Bagian
Kedua BAB V diubah menjadi :
23. Bagian Kedua
24. Notaris
Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris
25. Ketentuan
Pasal 33 diubah;
26. Pasal 34
dihapus;
27. Ketentuan
ayat (1) Pasal 35 diubah;
28. Pasal 36
tetap;
29. Ketentuan
Pasal 37 diubah;
30. Ketentuan
ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 38 diubah;
31. Ketentuan
ayat (1) dan ayat (2) Pasal 39 diubah;
32. Ketentuan
ayat (2) Pasal 40 diubah;
33. Ketentuan
Pasal 41 diubah;
34. Ketentuan
ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 43 diubah dan ditambah 1
(satu) ayat,
35. yakni ayat
(6);
36. Ketentuan
ayat (2) dan ayat (4) Pasal 44 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat
(5);
37. Ketentuan
ayat (1) dan ayat (2) Pasal 48 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat
(3);
38. Ketentuan
ayat (1) dan ayat (2) Pasal 49 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat
(4);
39. Ketentuan
ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 50 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat,
yakni
40. ayat (5);
41. Ketentuan
ayat (2) Pasal 51 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4);
42. Ketentuan
Pasal 54, dan Ketentuan ayat (1) Pasal 60 diubah;
43. Ketentuan
Pasal 63 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (6) dan Ketentuan Pasal 65 diubah;
44. Di antara
Pasal 65 dan Pasal 66 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 65A;
45. Judul Bab
VIII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PENGAMBILAN FOTO KOPI MINUTA AKTA
DAN PEMANGGILAN NOTARIS
46. Ketentuan
ayat (1) Pasal 66 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat
(4);
47. Di antara
Pasal 66 dan Pasal 67 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 66A;
48. Ketentuan
ayat (3) dan ayat (6) Pasal 67 diubah;
49. Ketentuan
ayat (1) dan ayat (2) Pasal 69 diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3)
disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a);
50. Ketentuan
Pasal 73 ayat (1) huruf a dan huruf e diubah serta huruf g dihapus;
51. Ketentuan
Pasal 81 diubah;
52. Ketentuan ayat (2) Pasal 82 diubah dan ditambah 3 (tiga) ayat, yakni ayat
(3), ayat (4), dan ayat
(5);
53. Ketentuan
Bab XI dihapus dan Ketentuan Pasal 88 diubah;
54.
Di antara Pasal 91 dan Pasal 92
disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 91A dan Pasal 91B;
Pembahasan
dari perubahan-perubahan yang ada tersebut di atas adalah:
1.
Dalam Undang-Undang nomor 2 tahun
2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris memuat Lembaga baru bernama Majelis Kehormatan Notaris, didasari oleh
Pasal 66 dan 66A. Peran lembaga baru ini adalah menggantikan peran yang telah
dilakukan oleh Majelis Pengawas Daerah dalam memberikan persetujuan tindakan
kepolisian terhadap Notaris. Sebelumnya, peran dan kewenangan Majelis Pengawas
Daerah yang terdapat dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang
Jabatan Notaris yang hampir sama dengan peran Majelis Kehormatan Notaris itu
telah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi RI dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 49/PUU-X/2012
karena dianggap bertentangan dengan konstitusi negara Indonesia. Munculnya
lembaga baru yang bernama Majelis Kehormatan Notaris dapat dilihat di dalam ketentuan
Pasal 66 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014
tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris yang menyatakan, sebagai berikut :
1.
Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut
umum, atau hakim dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris berwenang:
a. Mengambil
fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau
Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris, dan;
b. Memanggil
Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol
Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.
Dan
selanjutnya diatur di dalam pasal 66 A yang berbunyi :
1.
Dalam melaksanakan pembinaan, Menteri membentuk
majelis kehormatan Notaris.
2.
Majelis kehormatan Notaris berjumlah 7 (tujuh) orang,
terdiri atas:
a. Notaris
sebanyak 3 (tiga) orang;
b. Pemerintah
sebanyak 2 (dua) orang; dan
c. ahli atau
akademisi sebanyak 2 (dua) orang.
3.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi,
syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, struktur organisasi, tata
kerja, dan anggaran majelis kehormatan Notaris diatur dengan Peraturan Menteri.
Lebih lanjut
menurut Pasal 67, pengawasan Notaris dilakukan oleh menteri dan dalam melaksanakan
pengawasan Notaris, Menteri membentuk Majelis Pengawas Notaris yang terdiri
dari atas tiga orang dari pemerintah, tiga orang dari organisasi notaris, dan tiga
orang dari akademisi yang kesemuanya berjumlah sembilan orang:
1.
Pengawasan atas Notaris dilakukan oleh Menteri.
2.
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Menteri membentuk Majelis Pengawas.
3.
Majelis Pengawas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berjumlah 9 (sembilan) orang, terdiri atas unsur:
a. Pemerintah
sebanyak 3 (tiga) orang;
b. Organisasi Notaris
sebanyak 3 (tiga) orang, dan;
c. ahli atau
akademisi sebanyak 3 (tiga) orang.
4.
Dalam hal suatu daerah tidak terdapat unsur instansi
pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, keanggotaan dalam
Majelis Pengawas diisi dari unsur lain yang ditunjuk oleh Menteri.
5.
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
perilaku (integritas) Notaris dan pelaksanaan jabatan Notaris.
6.
Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) berlaku bagi Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris.
Setelah membaca pasal 66A dan 67 Undang-undang Nomor 2 tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, maka
tampak perbedaan kewenangan kedua majelis itu. Yaitu apabila Majelis Kehormatan
Notaris berwenang melakukan "pembinaan", sedangkan Majelis Pengawas
Notaris berwenang melakukan "pengawasan".
Selain itu, dalam pasal 1 Undang-Undang nomor 2 tahun 2014 yang memuat ketentuan
umum, tidak dapat ditemui pengertian dari Majelis Kehormatan Notaris. Seharusnya,
menurut saya pengertian dari Majelis
Kehormatan Notaris di masukkan ke dalam pasal 1 ketentuan umum
Undang-Undang nomor 2 tahun 2014 karena ketentuan umum memuat pengertian dari
istilah-istilah yang akan sering dibahas dan disebut dalam undang-undang
tersebut. Dalam pasal 1 Undang-undang nomor 2 tahun 2014 tersebut hanya memuat
pengertian dari Majelis Pengawas Notaris, angka 6 bahwa Majelis Pengawas
Notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk
melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris. Kemudian, Undang-Undang
Nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris menyebutkan juga bahwa Notaris sebagai Pejabat Umum memiliki
kewenangan untuk membuat akta otentik. Akta bisa disebut otentik harus memuat
kebenaran formal sesuai dengan apa yang diberitahukan para pihak kepada notaris.
Karenanya, sudah seharusnya perlindungan hukum terhadap notaris dibutuhkan
dalam menjalankan jabatannya selaku pejabat umum.
"Notaris
mempunyai kewajiban untuk memasukkan bahwa apa yang termuat dalam Akta Notaris
sungguh-sungguh telah dimengerti dan sesuai dengan kehendak”
1.
Pasal 1868 KUHPerdata.
2.
Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30
Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris bagian I. Umum, paragraph kelima.
para pihak,
yaitu dengan cara membacakannya, sehingga menjadi jelas isi Akta Notaris, serta
memberikan akses terhadap informasi, termasuk akses terhadap peraturan
perundang-undangan yang terkait bagi para pihak penandatangan akta. "Dengan
demikian, para pihak dapat menentukan dengan bebas untuk menyetujui atau tidak
menyetujui isi Akta Notaris yang akan ditandatanganinya.”
Kewenangan yang dimiliki oleh Majelis Kehormatan Notaris adalah merupakan
kewenangan procedural, karena kewenangan Majelis Kehormatan Notaris tersebut
berasal dari peraturan perundang-undangan. Utamanya adalah Undang-Undang
Jabatan Notaris. Sedangkan dalam hal pelaksanaan berbagai wewenangnya, Majelis
Kehormatan Notaris harus memperhatikan berbagai syarat pelaksanaan yang dinyatakan
dalam peraturan perundangan.
2.
Kedua, Salah satu pasal yang dianggap kurang tepat dan
mengecewakan adalah soal jangka waktu magang notaris. Para calon notaris
sebagian tak menyukai masa magang menjadi 24 bulan. Calon notaris berpikir tak
ada guna magang selama 2 tahun. Hingga muncullah pemikiran bahwa perpanjangan
masa magang adalah salah satu bentuk moratorium terselubung.
Pasal lain yang sempat menjadi perhatian adalah ketentuan mengenai sidik
jari. Terdengar sederhana, tetapi tidak dalam praktiknya. Para notaris
kebingungan jari-jari mana saja yang harus diambil sidik jarinya dan bagaimana
mekanisme penggunaan sidik jari secara elektronik. Bahkan sempat terlontar jika
notaris disamakan dengan pemeriksa para criminal.
3.
Selain pasal-pasal tersebut, banyak pasal yang berbeda
antara ketentuan yang baru dengan yang lama. Ada 44 pasal yang mengalami
amandemen, baik berupa perubahan, penambahan, maupun penghapusan. Hal ini juga
patut diperhatikan sebab implikasi hukumnya menjadi berbeda. Dapat di simak di
bawah ini pasal-pasal yang perbedaannya cukup krusial antara ketentuan lama
dengan yang baru:
Perbedaan
|
UU
No 30
Tahun
2004
|
UU
No 2
Tahuun
2014
|
Implikasi
|
Notaris Pengganti Khusus
|
Diatur di Pasal 1
angka 4.
|
Dihapus
|
Tugas Notaris Pengganti Khusus adalah
membuat akta tertentu sebagaimana yang disebutkan dalam surat penetapannya
sebagai notaris karena hanya ada seorang notaris di satu kabupaten tersebut.
Sementara itu, UUJN melarang notaris yang bersangkutan untuk membuat akta
yang dimaksud dalam surat penetapan itu. Sehingga berdasarkan UUJN yang baru
tidak ada lagi notaris yang membuat akta tertentu untuk dirinya sendiri
dengan alasan hanya satu notaris yang ada di wilayah jabatannya.
|
Masa Magang Notaris
|
Pasal 3 huruf f menyatakan masa magang
hanya 12 bulan berturut-turut pada kantor notaris.
|
Berubah menjadi 24 bulan
|
Baru bisa diangkat menjadi notaris
setelah magang selama 2 tahun
berturut-turut.
|
Perpanjangan masa memulai menjalani
kewajiban notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) seperti
menyampaikan alamat kantor, contoh tanda tangan, dan stempel, serta
menyampaikan berita acara sumpah.
|
Mulai dilaksanakan dalam jangka waktu
30 hari sejak pengambilan sumpah.
|
Dalam jangka waktu 60 hari sejak
pengambilan sumpah.
|
Jika tidak dilaksanakan, Pasal 7 ayat
(2) UUJN yang baru dengan tegas mengenakan sanksi kepada notaris berupa
peringatan tertulis; pemberhentian sementara; pemberhentian dengan hormat;
atau pemberhentian dengan tidak hormat.
|
Pelekatan Sidik Jari di Minuta Akta
|
Tidak diatur
|
Diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c
|
Notaris wajib melekatkan sidik jari
para penghadap di minuta akta dengan alasan keamanan. Sidik jari yang diambil
cukup menggunakan jempol kanan atau kiri.
|
Larangan rangkap jabatan sebagai PPAT
atau Pejabat Lelang Kelas II
|
Rangkap jabatan yang di larang adalah di luar wilayah jabatan Notaris (Pasal 17 huruf g).
|
Rangkap jabatan yang di larang
adalah di luar tempat kedudukan Notaris
(Pasal 17 ayat (1) huruf g). |
Kewenangan Notaris melakukan pekerjaan
jabatan PPAT dan Pejabat Lelang Kelas II hanya boleh dilakukan di kabupaten
atau kota tempat Notaris berkantor, tidak boleh lagi dilakukan untuk satu
Provinsi. Masalah ini semakin diperkuat dengan pasal berikutnya, yaitu Pasal
19 angka 2, yaitu tempat kedudukan PPAT wajib mengikuti tempat kedudukan
Notaris. Artinya, notaris tidak boleh membuka kantor PPAT berbeda dengan
tempat kedudukan kantor notarisnya.
Apabila dilanggar, Notaris mendapatkan sanksi. |
Bentuk usaha yang dijalankan notaris
|
Pasal 20 ayat (1) mengatur bahwa
Notaris dapat menjalankan jabatannya dalam bentuk perserikatan perdata.
|
Diubah menjadi, notaris dapat
menjalankan jabatannya dalam bentuk persekutuan perdata.
|
Dengan perubahan dari perserikatan
perdata ke persekutuan perdata, artinya seorang notaris dapat bergabung
dengan beberapa notaris membentuk satu badan usaha dan mengelolanya secara
bersama-sama secara terus menerus dan bertujuan mencari keuntungan.
Revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat berupaya juga mengatur hal ini. |
Bahasa Akta sebagaimana diatur dalam
Pasal 43.
|
Bahasa akta yang digunakan adalah
bahasa Indonesia.
Bahasa asing dapat digunakan jika para pihak menghendakinya sepanjang undang-undang tidak menentukan lain. |
Bahasa akta yang digunakan adalah wajib
Bahasa Indonesia. Jika para pihak menghendaki, akta dapat dibuat
dalam bahasa asing.
|
Penggunaan bahasa Indonesia dalam
ketentuan baru semakin dipertegas dengan kata “wajib”. Akan tetapi,
kewajiban ini sedikit melunak dengan diperbolehkannya penggunaan bahasa asing
jika para pihak menghendakinya. Terlebih lagi, untuk pembuatan akta yang
menggunakan bahasa asing ini tidak lagi dibatasi dengan koridor “sepanjang
undang-undang tidak menentukan lain”. Sehingga, akta apa saja
sepanjang para pihak menghendaki dapat menggunakan bahasa asing.
Berhati-hatilah dengan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan. Bisa jadi kontrak yang dibuat secara notaril dimintakan pembatalannya di muka hakim. |
Wewenang suatu badan dalam memberikan
persetujuan kepada penyidik dalam due process
Sebagaimana diatur dalam Pasal 66 |
Wewenang untuk memberikan persetujuan
kepada Penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk due process berada di
tangan Majelis Pengawas Daerah.
|
Kewenangan tersebut berada di tangan
Majelis Kehormatan
|
Untuk kepentingan proses peradilan,
penyidik, penuntut umum, atau hakim ketika ingin mengambil fotokopi minuta
akta notaris atau memanggil notaris itu sendiri harus dengan persetujuan
Majelis Pengawas Daerah (MPD). Namun, frasa “dengan persetujuan MPD” ini
telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012
Akan tetapi, UUJN yang baru memasukkan kembali “perlindungan” notaris ini melalui frasa “dengan persetujuan Majelis Kehormatan”. |
Wadah Tunggal
|
Pasal 82 hanya menyebutkan notaris
berhimpun dalam satu wadah organisasi.
|
Tertulis dengan jelas wadah tunggal
yang dimaksud adalah Ikatan Notaris Indonesia (INI).
|
Organisasi di luar INI tidak diakui eksistensinya.
|
Ketentuan lain yang sempat menjadi perdebatan di kalangan notaris adalah mengenai
Pasal 15 ayat (2) huruf f, yaitu notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta
yang berkaitan dengan pertanahan. Isu ini sedikit panas karena terjadi “perebutan kewenangan” antara Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT) dengan Notaris. Sebab, klausula ini dianggap dapat mematikan
profesi PPAT.
Terhadap persoalan ini, Mantan Ketua Pengurus
Wilayah IPPAT Jawa Barat, Pieter A Latumeten menganggap hal ini tidak perlu
dipersoalkan. Pieter mengatakan notaris memang
berwenang untuk membuat akta di bidang pertanahan. Hal ini dimungkinkan
sebab kewenangan notaris itu tidak hanya bersumber pada Pasal 1868 KUHPerdata,
teatpi juga bersumber dari UU Jabatan Notaris itu sendiri.
Ia menjelaskan, untuk kewenangan yang bersumber pada
Pasal 1868 KUHPerdata diejawantahkan pada Pasal 15 ayat (1) UUJN, sedangkan
kewenangan notaris yang berasal dari UUJN adalah kewenangan-kewenangan yang
tercantum dalam Pasal 15 ayat (2) termasuk kewenangan untuk membuat akta di
bidang pertahanahan tersebut.
Pengajar di Magister Kenotariatan di FHUI ini
pun mencontohkan kewenangan dalam membuat suatu akta yang juga dimiliki
instansi lain selain notaris, yaitu akta pengakuan terhadap anak luar kawin
sebagaimana diatur dalam Pasal 281 KUHPerdata. Kewenangan membuat akta
pengakuan terhadap anak luar kawin ini juga dimiliki oleh Kantor Catatan Sipil.
Banyak Sanksi Intai Notaris
Aturan main tentu tak lengkap jika tidak
diikuti dengan sebuah hukuman. Tampaknya, UUJN yang baru memberikan perhatian
yang penuh atas terhadap sanksi. Setidaknya ada sembilan pasal yang
mengatur dengan tegas sanksi yang diancam kepada notaris yang melakukan
kesalahan sebagaimana diatur dalam pasal-pasal tersebut.
Pasal-pasal yang memuat sanksi itu
adalah Pasal 7 ayat (2); Pasal 16 ayat (11), ayat (12), ayat (13); Pasal 17
ayat (2), Pasal 19 ayat (2); Pasal 32 ayat (4); Pasal 37 ayat (2); Pasal 54
ayat (2), dan Pasal 65A. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tersebut dikenakan
sanksi yang dimulai dari peringatan tertulis hingga pemberhentian tidak hormat.
Sementara itu, terhadap notaris yang
melakukan kesalahan sehingga menyebabkan kekuatan pembuktian akta berubah
menjadi akta di bawah tangan, para pihak dapat meminta ganti rugi kepada
notaris yang bersangkutan. Hal itu dapat terjadi apabila notaris melanggar
Pasal 41 yaitu tidak melaksanakan Pasal 38, 39, dan 40; Pasal 44 ayat (5); Pasal 48 ayat (3), Pasal 49 ayat (4), Pasal 50 ayat
(5), dan 51 ayat (4).
Jika dibandingkan dengan ketentuan yang
lama, ketentuan mengenai sanksi diatur dalam bab tersendiri, bukan pasal per
pasal. Untuk sanksi berupa peringatan tertulis hingga pemberhentian tidak
hormat, dijerat kepada notaris yang melanggar Pasal 7, Pasal 16, 17, Pasal 19,
Pasal 20, Pasal 27, Pasal 37, Pasal 54, Pasal 58, dan Pasal 63.
Pieter tak setuju dengan banyaknya
aturan mengenai sanksi dalam UU Jabatan Notaris ini. Menurutnya, ada beberapa
aturan yang tidak perlu diatur secara tegas mengenai pemberian sanksinya.
Contohnya adalah pencantuman mengenai ganti rugi. Kendati demikian, hal ini
juga dapat memudahkan pihak yang dirugikan dalam hal pembuktian. Penggugat
dinilai menjadi mudah dalam membuktikan unsur kesalahan si notaris ketika
melakukan kesalahan.
“Saya tidak setuju. Sebenarnya nggak
perlu dicantumkan karena otomatis melanggar Pasal 1365 KUHPerdata. Kan ada
lex generalisnya,” lanjutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar