Jumat, 01 Maret 2019

CONTOH AKTA PELEPASAN HAK

CONTOH
AKTA PELEPASAN HAK
Nomor : 10.
Pada hari ini, Jum’at, tanggal 04 (empat) bulan Mei tahun 2018 (dua ribu delapan belas), pukul 16.30’ WIB (enam belas lewat tiga puluh menit, Waktu Indonesia Barat),---------------------------------
hadir dihadapan saya, SUPRIADI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Tulang Bawang berkedudukan di Banjar Margo, dengan dihadiri oleh para saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini:  
1.  Tuan DAVID SURYAWAN, lahir di Pangkal Pinang pada tanggal 31 (tiga puluh satu) bulan Januari tahun 1978 (seribu sembilan ratus tujuh puluh delapan), Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Kembangan Agung II Blok F4/12, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 002, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor/NIK : 1XXXXX2506820001, tertanggal 24 (dua puluh empat) bulan Oktober tahun 2011 (duaribu sebelas). ---------------------
          Untuk sementara kini berada di Kabupaten Tulang Bawang.
         Menurut keterangannya untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini tidak perlu mendapat persetujuan dari isterinya, karena antara penghadap dengan istrinya (Nyonya MAWAR) telah dibuat perjanjian Pemisahan Harta, demikian berdasarkan Akta Perjanjian Perkawinan Nomor 18, tanggal 24 (dua puluh empat) bulan Januari tahun 2003 (dua ribu tiga) yang dibuat oleh dan dihadapan AMARSAN, yang berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tanggal 05 (lima) bulan Januari tahun 2003 (dua ribu tiga) Nomor 0xx/PDT.CN/20xx/PN.JKT.BAR. selaku pengganti dari MARIA LIDWINA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dan dari akta mana photo kopinya telah diperlihatkan kepada saya, Notaris.                                                 
          Selaku yang melepaskan hak, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. ------------------------------------------------
2.  Tuan ERWIN GUNARDI, lahir di Tanjung Pandan pada tanggal 25 (dua puluh lima) bulan Januari tahun 1973 (seribu sembilan ratus tujuh puluh tiga), Wiraswasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Basuki Rahman Blok a Nomor 3, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 002, Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor/NIK : 1xxxxx2501730001, tertanggal 17 (tujuh belas) bulan Februari tahun 20013 (dua ribu tiga belas). ----------------------------
          Untuk sementara kini berada di Kabupaten Tulang Bawang.
          Menurut keterangannya dalam jabatannya sebagai Direktur Utama perseroan, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut diatas yang telah mendapatkan persetujuan dari Nyonya INDAH DARWATI, dokter PUSPAWATY SYURIL, Spesialis Kandunga, dan ERNA DEWI, yang masing-masing bertindak sebagai Komisaris Utama dan Komisaris perseroan sebagaimana tertuang dalam Surat Persetujuan Dewan Komisaris tertanggal 05 (lima) bulan Juli tahun 2012 (dua ribu dua belas), yang dibuat secara dibawah tangan, dari dan demikian untuk dan atas nama serta sah mewakili Perseroan Terbatas “PT. MANGGALA ASRIberkedudukan di Kabupaten Tulang Bawang, yang sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasarnya yang dimuat dalam Akta Pendirian perseroan tertanggal 07 (tujuh) bulan Juni tahun 2008 (dua ribu delapan) Nomor 11 yang dibuat oleh dan dihadapan ARDA PRAMANA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 20 (dua puluh) bulan November tahun 2008 (dua ribu delapan) Nomor AHU-87xxx-AH.01.01. Tahun 2008, dan telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta tertanggal 21 (dua puluh satu) bulan Juli tahun 2012 (dua ribu dua belas) Nomor 12 yang dibuat oleh dan dihadapan ARDA PRAMANA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Tangerang.    
          Selaku yang menerima pelepasan hak, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. -----------------------------------------
Para penghadap telah saya, Notaris kenal, ------------
Para penghadap bertindak sebagaimana tersebut diatas menerangkan terlebih dahulu : ---------------------------------------------
         Bahwa penghadap Pihak Pertama menerangkan dengan tidak mengurangi izin dari pihak yang berwenang dengan ini telah melepaskan hak serta menyerahkan kepada penghadap Pihak Kedua yang menerangkan dengan ini telah menerima pelepasan serta penyerahan hak dari Pihak Pertama yaitu berupa : ------------------------------------------
          Segala hak dan penuntutan berupa apapun juga yang ada pada dan dapat dijalankan oleh Pihak Pertama atas sebidang tanah hak milik yang terletak di Propinsi Lampung, Kabupaten Tulang Bawang, Kecamatan Menggala Timur, Kampung Lebuh Dalem, sebagaimana yang tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 500, Surat Ukur tanggal 06 (enam) bulan Januari tahun 2011 (dua ribu sebelas, Nomor 02/LB/2011, NIB Letak Tanah : 08.06.02.10.002xx, seluas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi), yang merupakan hak milik Tuan DAVID SURYAWAN tersebut, yang dikeluarkan oleh yang berwenang tanggal 12 (dua belas) bulan Januari tahun 2011 (dua ribu sebelas), dan dari Sertipikat hak Milik mana aslinya telah diperlihatkan kepada saya, Notaris, dan photo kopinya dilekatkan pada minuta akta ini. ---------------
         Bahwa Pihak Kedua memerlukan tanah tersebut diatas untuk keperluan pendirian pabrik dan penempatan mesin-mesin serta peralatan pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit berikut sarana dan prasarana lainnya milik PT. MANGGALA ASRI, berkedudukan di Kabupaten Tulang Bawang.                                                    
         Bahwa antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah dicapai persetujuan bahwa Pihak Pertama akan melepaskan segala haknya atas sebidang tanah tersebut, demikian untuk memberi kesempatan pada Pihak Kedua untuk memohon dan memperoleh suatu hak yang sesuai dengan Undang-Undang Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atas bidang tanah tersebut dari pihak yang berwenang untuk itu. ------------------------------
         Bahwa kedua belah pihak telah bersetuju bahwa pelepasan hak atas bidang tanah tersebut dilakukan dengan pengganti kerugian oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sebesar Rp. 6.400.500.000,- (enam milyar empat ratus juta lima ratus ribu Rupiah), jumlah mana telah dibayar oleh Pihak Kedua dan diterima oleh Pihak pertama dengan uang tunai sebelum akta ini ditandatangani dengan mempergunakan tanda penerimaan (kwitansi) tersendiri, untuk penerimaan mana seberapa perlu akta ini berlaku juga sebagai tanda bukti penerimaannya atau kwitansi yang sah.  
Maka berhubung dengan segala sesuatu yang diuraikan diatas, para penghadap tetap bertindak sebagaimana tersebut diatas, selanjutnya menerangkan bahwa mereka dengan ini bersetuju dan berjanji dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuannya adalah sebagai berikut: -------
------------------------ Pasal 1. --------------------
Pihak Pertama dengan ini melepaskan segala haknya, tidak ada satupun yang dikecualikan, yang dipunyai dan atau dapat dilakukan atas dan terhadap: ------------------------------------------------------
         Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 500, terletak di Propinsi Lampung, Kabupaten Tulang Bawang, Kecamatan Menggala Timur, Kampung Lebuh Dalem, Surat Ukur tanggal 06 (enam) bulan Januari tahun 2011 (dua ribu sebelas), Nomor 02/LB/2011, Nomor Induk Bidang (NIB) Letak Tanah : 08.06.02.10.002xx, seluas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi), yang merupakan hak milik Tuan DAVID SURYAWAN tersebut, yang dikeluarkan oleh yang berwenang tanggal 12 (dua belas) bulan Januari tahun 2011 (dua ribu sebelas), dan dari Sertipikat hak Milik mana aslinya telah diperlihatkan kepada saya, Notaris, dan photo kopinya dilekatkan pada minuta akta ini.                                                    
------------------------ Pasal 2. --------------------
Pelepasan hak atas bidang tanah sebagaimana tersebut dalam pasal 1 diatas, dilakukan oleh Pihak Pertama semata-mata untuk memberikan kesempatan pada Pihak Kedua untuk memohon dan memperoleh suatu hak yang sesuai menurut ketentuan Undang-Undang Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960) atas tanah tersebut dari pihak yang berwenang untuk itu.----------------------------------
------------------------ Pasal 3. --------------------
Untuk pelepasan hak atas bidang tanah tersebut diatas Pihak Kedua diwajibkan membayar penggantian kerugian kepada Pihak Pertama sebesar Rp. 6.400.500.000,- (enam milyar empat ratus juta lima ratus ribu Rupiah), jumlah mana telah dibayar oleh Pihak Kedua dan diterima oleh Pihak pertama dengan uang tunai sebelum akta ini ditandatangani dengan mempergunakan tanda penerimaan (kwitansi) tersendiri, untuk penerimaan mana akta ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan atau kwitansinya apabila Pihak Pertama telah menerima pembayaran tersebut. ----
------------------------ Pasal 4. --------------------
Pihak Pertama menjamin pada Pihak Kedua: -------------
         Bahwa hak atas tanah tersebut benar kepunyaan Pihak Pertama dan ia berhak sepenuh-penuhnya melakukan pelepasan hak tersebut sehingga Pihak Kedua tidak akan mendapat gangguan dari siapapun juga yang bersangkutan dengan hak yang dilepaskan tersebut. --------------
         Bahwa tanah tersebut tidak digadaikan atau terikat sebagai jaminan kepada pihak lain, tidak dibebani dengan beban-beban apapun juga dan bebas dari sitaan; -------------------------------------------
         Bahwa tanah tersebut tidak disewakan kepada atau digarap oleh pihak lain atau terikat dengan perjanjian-perjanjian apapun juga dengan pihak lain;  
         Bahwa tanah tersebut tidak berada dalam sengketa. -
------------------------ Pasal 5. --------------------
Pihak Pertama mengikatkan dirinya dan diwajibkan menyerahkan tanah tersebut seluruhnya dalam keadaan kosong kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penandatanganan minuta akta ini.
------------------------ Pasal 6. --------------------
         Semua biaya untuk memperoleh suatu hak yang sesuai atas tanah tersebut atas nama Pihak Kedua dari yang berwenang harus ditanggung dan dibayar oleh Pihak Kedua. --------------------------------------
         Semua pajak yang berhubungan dengan pengalihan hak atas tanah tersebut ditanggung oleh masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.--------------------------------------
------------------------ Pasal 7. --------------------
Pihak Pertama berjanji, jika diperlukan akan membantu Pihak Kedua supaya Pihak Kedua dapat memperoleh suatu hak yang sesuai atas tanah tersebut dari yang berwenang untuk itu, serta sertipikat tanah tersebut atas nama Pihak Kedua, demikian atas biaya Pihak Kedua. --------
------------------------ Pasal 8. --------------------
Pihak Pertama menerangkan dengan ini memberi kuasa kepada Pihak Kedua, dan ------------------------------------------------------
·          
Baik bersama-sama maupun masing-masing dengan hak memindahkan kuasa ini kepada pihak lain dan menarik kembali pemindahan kuasa itu untuk:
a.  atas nama Pihak Pertama melakukan segala sesuatu yang perlu atau dipandang baik mengenai penyelesaian urusan pelepasan hak atas tanah tersebut; -----------------------------------------
b.  atas nama Pihak Pertama mengajukan permohonan kepada yang berwenang untuk memperoleh suatu hak yang sesuai atas tanah tersebut dan menerimanya. --------------------------------------
Untuk keperluan tersebut diatas menghadap dihadapan pejabat-pejabat dimana saja diperlukan; mengajukan permohonan-permohonan; memberikan keterangan–keterangan; membuat; menyuruh membuat; menandatangani akta-akta; dan surat-surat lainnya yang diperlukan, dan selanjutnya melakukan apapun juga yang dipandang perlu dan berguna untuk mencapai maksud diatas tidak ada tindakan yang dikecualikan. --------------------------
Kuasa tersebut diatas tidak dapat ditarik kembali dan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari perjanjian ini, yang tanpa kuasa-kuasa tersebut tidak akan dibuat dan kuasa-kuasa itupun diberikan dengan melepaskan semua peraturan-peraturan yang ditetapkan undang-undang yang mengatur segala dasar dan sebab yang mengakhirkan suatu kuasa.      
------------------------ Pasal 9. --------------------
Kedua belah pihak mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya memilih tempat tinggal hukum yang tetap dan umum di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Tulang Bawang di Menggala. ----------
------------------- DEMIKIAN AKTA INI ----------------
Dibuat dan dilangsungkan di Kabupaten Tulang Bawang, pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana yang telah disebut pada bahagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh: --------------------------------
1.  Tuan HARIS, Sarjana Hukum, lahir di Kotabumi pada tanggal 01 (satu) bulan Januari 1970 (seribu sembilan ratus tujuh puluh), Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Lawu, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 001, Kelurahan Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang;
2.  Tuan PURNOMO, Sarjana Hukum, lahir di Metro pada tanggal 02 (dua) bulan Mei tahun 1980 (seribu sembilan ratus delapan puluh), Wiraswasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Sindoro, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 003, Kampung Trijaya, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang,   
kedua-duanya adalah karyawan pada kantor saya, Notaris bertempat, sebagai saksi-saksi sebagai saksi-saksi. ---------------------
Setelah saya, Notaris, membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris, menandatangani akta ini. -----------------------------
Selanjutnya para penghadap dan para saksi membubuhkan sidik jari jempol kiri pada lembar tambahan yang disediakan untuk keperluan akta ini, demikian sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. ------------------------------------------------------
Dibuat dengan tidak ada tambahan, tanpa coretan dan tanpa gantian.--
Minuta akta ini telah ditandatangani sebagaimana mestinya. -
Diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya. --------
Notaris di Kabupaten ..............





SUPRIADI, S.H.,M.Kn.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

CONTOH AKTA PELEPASAN HAK

CONTOH AKTA PELEPASAN HAK Nomor : 10. Pada hari ini, Jum’at , tanggal 04 (empat) bulan Mei tahun 2018 (dua ribu delapan belas) , p...