AKTA JUAL BELI
Nomor
: 200/2013
Lembar
Pertama
Pada hari
ini, Senin tanggal 28 (dua puluh delapan) bulan Oktober tahun 2013 (dua ribu tiga belas),--------
hadir dihadapan Saya, SUPRIADI, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional, tanggal 27 (dua puluh tujuh) bulan September tahun 2000 (dua ribu), nomor : 14-IX-2000
diangkat
sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang
selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud
dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja Kota Bekasi dan berkantor di Jl. Jend Ahmad Yani Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Jawa Barat dengan
dihadiri oleh saksi-saksi
yang saya kenal dan akan disebut pada bagian
akhir akta ini: -------------------------------------------------------------------
I.
Tuan GAMRONI, lahir di Bekasi, pada tanggal 18 (delapan belas) bulan Oktober tahun 1974 (seribu sembilan ratus tujuh
puluh empat), Wiraswasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Villa Mutiara,
Rukun Tetangga 020, Rukun Warga 008, Kelurahan Suka Jati, Kecamatan Cikarang,
Kabupaten Bekasi, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor/NIK :
3216071810740004, tertanggal 09 (sembilan) bulan Desember tahun 2012
(dua ribu dua belas). -
– Untuk melakukan tindakan hukum dalam akta
ini, tidak perlu mendapat persetujuan
dari istrinya,
karena menurut keterangannya perkawinannya dengan istrinya yaitu
Nyonya ASMARA, lahir di Sumber Jaya, pada tanggal 05 (lima) bulan Mei tahun 1976 (seribu sembilan ratus tujuh puluh enam), Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal bersama-sama
dengan suaminya tersebut, dilangsungkan dengan membuat perjanjian kawin diluar
persekutuan harta benda/harta terpisah berupa apapun juga, sebagaimana ternyata
dalam akta perjanjian kawin tertanggal 13 (tiga belas) bulan Februari tahun
2003, Nomor 08 yang dibuat dihadapan SUHARJONO, Sarjana Hukum, Notaris di
Bogor, dan telah dicatatkan dalam buku nikah yang mereka tunjukkan, yang
salinan resmi akta tersebut bermeterai cukup diperlihatkan kepada saya, Notaris
dan foto copynya dilekatkan pada minuta akta ini.
-
Selaku
Penjual, untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama”. --
II.
Tuan
MAMAN ENGKOS, Lahir di Karawang, pada tanggal 10 (sepuluh) bulan Juni tahun 1972 (seribu sembilan ratus tujuh puluh dua), Wiraswasta, Warga Negara
Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Kartini Nomor 10, Rukun Tetangga 010,
Rukun Warga 009, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Provinsi
Jawa Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk
Nomor/NIK : 3215091006720014, tertanggal 06 (enam) bulan Desember tahun 2012
(dua ribu dua belas).
-
Selaku Pembeli, untuk selanjutnya disebut
“Pihak Kedua”. -----
Para penghadap dikenal
oleh Saya, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Bekasi.
Pihak Pertama menerangkan dengan
ini menjual kepada Pihak Kedua, dan
Pihak Kedua menerangkan dengan ini membeli
dari Pihak Pertama yaitu : ---------
· Hak Milik Nomor 20/Serang atas
sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Surat Ukur tanggal 05 (lima) bulan Juli tahun 2008 (dua ribu delapan) Nomor 23/Serang/2008 seluas 400 m2 (empat ratus
meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 29.30.23.12.1.0020 dan Surat Pemberitahuan
Pajak Terhutang Pajak Bumi dan
Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP) : 33.002.006.0001, terdaftar
atas nama GAMRONI.
- terletak
di : ---------------------------------------------
-
Provinsi : Jawa Barat. ----------------------------
-
Kabupaten/Kota : Bekasi. ---------------------------------
-
Kecamatan : Cikarang. -----------------------------
-
Kelurahan/Desa : Perumahan
Cikarang Indah Blok A Nomor 10.-
-
Jalan : Raya Serang-Setu, Bekasi. ---------
Jual beli ini meliputi pula : -----------------------
Segala sesuatu yang terdapat diatas bidang tanah
tersebut, berikut Sebuah Bangunan Rumah Tinggal yang didirikan berdasarkan
Surat Izin Mendirikan Bangunan tertanggal 18
(delapan Belas) bulan Desember tahun
2001 (dua ribu satu), Nomor 6509/IMB/2001, yang dikeluarkan oleh Kepala
Dinas Perizinan Bangunan Kota Bekasi atas nama Kepala Dinas Pengawasan dan
Penertiban Bangunan Bekasi, dan hasil karya yang telah dan atau akan ada
dikemudian hari, yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut. ------------
Selanjutnya semua yang diuraikan di atas dalam akta ini disebut "Obyek Jual Beli".
Pihak Pertama dan Pihak Kedua menerangkan bahwa : ------------
a.
Jual beli ini
dilakukan dengan harga Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta Rupiah) --------------------
b.
Pihak Pertama mengaku telah menerima sepenuhnya uang tersebut diatas dari Pihak Kedua dan untuk
penerimaan uang tersebut akta ini berlaku pula sebagai
tanda penerimaan yang sah (kwitansi). -----
c.
Jual beli ini dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut : -----
------------------------- Pasal 1 ---------------------
Mulai hari ini obyek jual beli yang diuraikan dalam akta ini telah menjadi
milik Pihak Kedua dan karenanya segala keuntungan
yang didapat
dari, dan segala kerugian/beban atas obyek jual beli tersebut diatas menjadi hak/beban
Pihak Kedua.
---------------------------- Pasal 2 -------------------------
Pihak Pertama menjamin, bahwa obyek jual beli tersebut di atas tidak
tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai jaminan untuk sesuatu utang yang tidak tercatat dalam sertipikat, dan bebas dari beban-beban lainnya yang berupa apapun.
----------------------------- Pasal 3 ------------------------------
Pihak Kedua dengan ini menyatakan bahwa dengan jual beli
ini kepemilikan tanahnya tidak melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam
pernyataannya tanggal :
------------------------- Pasal 4 ------------------------
Dalam
hal
terdapat perbedaan luas tanah yang menjadi obyek
jual beli dalam akta ini dengan hasil pengukuran oleh instansi Badan Pertanahan Nasional,
maka para pihak akan menerima hasil pengukuran instansi
Badan
Pertanahan Nasional tersebut dengan
tidak memperhitungkan kembali harga
jual beli dan tidak akan saling mengadakan gugatan. --------------
----------------------- Pasal 5 -------------------------
Para
pihak dengan ini menyatakan bahwa segala identitas dan keterangan termasuk juga
harga dalam akta ini adalah benar adanya, apabila terbukti tidak benar
dikemudian hari, maka segala kerugian dan beban yang timbul merupakan tanggung
jawab Pihak Pertama dan Pihak Kedua sendiri,
untuk itu Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dibebaskan dari segala
tuntutan dan beban-beban yang ada maupun yang akan ada.
------------------------- Pasal 6-------------------------
Kedua belah pihak dalam hal ini
dengan segala akibatnya memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tidak
berubah pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Kota Bekasi di Bekasi.
---------------------- Pasal 7
-----------------------------
Biaya pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya peralihan hak dibayar
oleh Pihak Kedua. ---------------------------------------------
Demikianlah akta ini dibuat dihadapan para pihak dan : ------
1.
Tuan ANDI RAHMAN, Sarjana Hukum, lahir di
Karawang, pada tanggal 12 (dua belas) bulan Oktober tahun 1987 (seribu sembilan
ratus delapan puluh tujuh), Karyawan, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Sadewa Raya Nomor 7,
Rukun Tetangga 010, Rukun Warga 007,
Kelurahan Kayu Ringin, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pemegang
Kartu Tanda Penduduk Nomor/NIK : 3275041210870003, tertanggal 17 (tujuh sebelas)
bulan Juni tahun 2012 (dua ribu dua belas), dan ; ---------
2.
Tuan RIZALMAN, lahir di Bogor, pada tanggal 15 (lima belas) bulan April tahun
1989 (seribu sembilan ratus delapan puluh sembilan), Karyawan, Warga Negara
Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Manggis
Raya Nomor 3, Rukun Tetangga 015, Rukun
Warga 003, Kelurahan Manggis Raya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi,
pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor/NIK : 3275041504890007, tertanggal 19 (sembilan
sebelas) bulan Mei tahun 2012 (dua ribu dua belas),
Kedua-duanya adalah Karyawan pada kantor saya, Pejabat Pembuat
Akta Tanah (PPAT) Kota Bekasi.
sebagai saksi-saksi, dan setelah
dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai
bukti kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh Pihak Pertama dan Pihak
Kedua tersebut di atas, akta ini ditandatangani/cap ibu jari oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua, para saksi
dan Saya, PPAT, sebanyak 2 (dua) rangkap asli, yaitu 1 (satu) rangkap lembar
pertama disimpan di kantor Saya, dan 1 (satu) rangkap lembar kedua disampaikan
kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, untuk keperluan pendaftaran peralihan hak akibat jual beli da lam akta ini.
Pihak Pertama Pihak Kedua
GAMRONI MAMAN
ENGKOS
Alias
RISNO PRAYOGI
Persetujuan istri
SITI KHADIJAH
Saksi
Saksi
ANDI RAHMAN, S.H. RIZALMAN
Pejabat Pembuat Akta Tanah
SUPRIADI, S.H., M.Kn.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar