Rabu, 20 Februari 2019

CONTOH AKTA JUAL BELI





AKTA JUAL BELI
Nomor : 200/2013                 

Lembar Pertama

Pada hari ini, Senin tanggal 28 (dua puluh delapan) bulan Oktober tahun 2013 (dua ribu tiga belas),--------
hadir dihadapan Saya, SUPRIADI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional, tanggal 27 (dua puluh tujuh) bulan September tahun 2000 (dua ribu), nomor : 14-IX-2000 diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja Kota Bekasi dan berkantor di Jl. Jend Ahmad Yani Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Jawa Barat dengan  dihadiri  oleh  saksi-saksi  yang saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini:  -------------------------------------------------------------------
I.       Tuan GAMRONI, lahir di Bekasi, pada tanggal 18 (delapan belas) bulan Oktober tahun 1974 (seribu sembilan ratus tujuh puluh empat), Wiraswasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Villa Mutiara, Rukun Tetangga 020, Rukun Warga 008, Kelurahan Suka Jati, Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor/NIK : 3216071810740004, tertanggal 09 (sembilan) bulan Desember tahun 2012 (dua ribu dua belas)-
      Untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini, tidak perlu mendapat persetujuan dari istrinya, karena menurut keterangannya perkawinannya dengan istrinya yaitu Nyonya ASMARA, lahir di Sumber Jaya, pada tanggal 05 (lima) bulan Mei tahun 1976 (seribu sembilan ratus tujuh puluh enam), Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal bersama-sama dengan suaminya tersebut, dilangsungkan dengan membuat perjanjian kawin diluar persekutuan harta benda/harta terpisah berupa apapun juga, sebagaimana ternyata dalam akta perjanjian kawin tertanggal 13 (tiga belas) bulan Februari tahun 2003, Nomor 08 yang dibuat dihadapan SUHARJONO, Sarjana Hukum, Notaris di Bogor, dan telah dicatatkan dalam buku nikah yang mereka tunjukkan, yang salinan resmi akta tersebut bermeterai cukup diperlihatkan kepada saya, Notaris dan foto copynya dilekatkan pada minuta akta ini.
-      Selaku Penjual, untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama”.  --
II.     Tuan MAMAN ENGKOS,  Lahir di Karawang, pada tanggal 10 (sepuluh) bulan Juni tahun 1972 (seribu sembilan ratus tujuh puluh dua), Wiraswasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Kartini Nomor 10, Rukun Tetangga 010, Rukun Warga 009, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor/NIK : 3215091006720014, tertanggal 06 (enam) bulan Desember tahun 2012 (dua ribu dua belas).
-      Selaku Pembeli, untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”.  -----
Para penghadap dikenal oleh Saya, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota  Bekasi. 
Pihak Pertama menerangkan  dengan  ini menjual kepada Pihak Kedua, dan Pihak Kedua menerangkan dengan ini membeli dari Pihak Pertama yaitu :  ---------
·         Hak Milik Nomor 20/Serang atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 05 (lima) bulan Juli tahun 2008 (dua ribu delapan) Nomor 23/Serang/2008 seluas 400 m2 (empat ratus meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 29.30.23.12.1.0020 dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP) : 33.002.006.0001, terdaftar atas nama GAMRONI. 
-     terletak di :  ---------------------------------------------
-     Provinsi                  : Jawa Barat.  ----------------------------
-     Kabupaten/Kota    : Bekasi.  ---------------------------------
-     Kecamatan             : Cikarang.  -----------------------------
-     Kelurahan/Desa    : Perumahan Cikarang Indah Blok A Nomor 10.-
-     Jalan                     : Raya Serang-Setu, Bekasi.  ---------
Jual beli ini meliputi pula   :  -----------------------
Segala sesuatu yang terdapat diatas bidang tanah tersebut, berikut Sebuah Bangunan Rumah Tinggal yang didirikan berdasarkan Surat Izin Mendirikan Bangunan tertanggal 18 (delapan Belas) bulan Desember tahun 2001 (dua ribu satu), Nomor 6509/IMB/2001, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Perizinan Bangunan Kota Bekasi atas nama Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Bekasi, dan hasil karya yang telah dan atau akan ada dikemudian hari, yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut.  ------------
Selanjutnya semua yang diuraikan di atas dalam akta ini disebut "Obyek Jual Beli".      
Pihak Pertama dan Pihak Kedua menerangkan bahwa  :   ------------
a.    Jual beli ini dilakukan dengan harga Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta Rupiah)  --------------------
b.    Pihak Pertama mengaku telah menerima sepenuhnya uang tersebut diatas dari Pihak Kedua dan untuk penerimaan uang tersebut akta ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan yang sah (kwitansi).  -----
c.    Jual beli ini dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut : -----
 -------------------------   Pasal ---------------------
Mulai hari ini obyek jual beli yang diuraikan dalam akta ini telah menjadi milik Pihak Kedua dan karenanya segala keuntungan  yang didapat  dari, dan segala kerugian/beban atas obyek jual beli tersebut diatas menjadi hak/beban Pihak Kedua.   
 ----------------------------  Pasal 2 -------------------------
Pihak Pertama menjamin, bahwa obyek jual beli tersebut di atas tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai jaminan untuk sesuatu utang yang tidak tercatat dalam sertipikat, dan bebas dari beban-beban lainnya yang berupa apapun.      
 -----------------------------  Pasal 3 ------------------------------ 
Pihak Kedua dengan ini menyatakan bahwa dengan jual beli ini  kepemilikan tanahnya tidak melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam pernyataannya tanggal :

-------------------------  Pasal 4 ------------------------ 
Dalam  hal  terdapat perbedaan luas tanah yang menjadi obyek jual beli dalam akta ini dengan hasil pengukuran oleh instansi Badan Pertanahan Nasional, maka para pihak akan menerima hasil     pengukuran instansi  Badan Pertanahan Nasional tersebut  dengan  tidak memperhitungkan kembali harga jual beli dan tidak akan saling mengadakan gugatan.   --------------
 -----------------------  Pasal 5 -------------------------
Para pihak dengan ini menyatakan bahwa segala identitas dan keterangan termasuk juga harga dalam akta ini adalah benar adanya, apabila terbukti tidak benar dikemudian hari, maka segala kerugian dan beban yang timbul merupakan tanggung jawab Pihak Pertama dan Pihak Kedua sendiri, untuk itu Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dibebaskan dari segala tuntutan dan beban-beban yang ada maupun yang akan ada
 -------------------------  Pasal 6-------------------------
Kedua belah pihak dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tidak berubah pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Kota Bekasi di Bekasi.
 ---------------------- Pasal 7 -----------------------------
Biaya pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya peralihan  hak dibayar oleh Pihak Kedua.  ---------------------------------------------
Demikianlah akta ini dibuat dihadapan para pihak dan :  ------
1.     Tuan ANDI RAHMAN, Sarjana Hukum, lahir di Karawang, pada tanggal 12 (dua belas) bulan Oktober tahun 1987 (seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh), Karyawan, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Sadewa Raya Nomor 7, Rukun Tetangga 010, Rukun Warga 007, Kelurahan Kayu Ringin, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor/NIK : 3275041210870003, tertanggal 17 (tujuh sebelas) bulan Juni tahun 2012 (dua ribu dua belas), dan ; ---------
2.     Tuan RIZALMAN, lahir di Bogor, pada tanggal 15 (lima belas) bulan April tahun 1989 (seribu sembilan ratus delapan puluh sembilan), Karyawan, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Manggis Raya Nomor 3, Rukun Tetangga 015, Rukun Warga 003, Kelurahan Manggis Raya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor/NIK : 3275041504890007, tertanggal 19 (sembilan sebelas) bulan Mei tahun 2012 (dua ribu dua belas),
Kedua-duanya adalah Karyawan pada kantor saya, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Bekasi. 
sebagai saksi-saksi, dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai bukti kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua tersebut di atas, akta ini ditandatangani/cap ibu jari  oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua, para saksi dan Saya, PPAT, sebanyak 2 (dua) rangkap asli, yaitu 1 (satu) rangkap lembar pertama disimpan di kantor Saya, dan 1 (satu) rangkap lembar kedua disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan  Kota Bekasi, untuk keperluan pendaftaran peralihan hak akibat jual beli da lam akta ini.   
Pihak Pertama                                             Pihak Kedua



                          GAMRONI                                          MAMAN ENGKOS
                          Alias RISNO PRAYOGI
Persetujuan istri       


                     SITI KHADIJAH

Saksi                                                           Saksi



                ANDI RAHMAN, S.H.                                      RIZALMAN

Pejabat Pembuat Akta Tanah



SUPRIADI, S.H., M.Kn.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

CONTOH AKTA PELEPASAN HAK

CONTOH AKTA PELEPASAN HAK Nomor : 10. Pada hari ini, Jum’at , tanggal 04 (empat) bulan Mei tahun 2018 (dua ribu delapan belas) , p...