Latar Belakang
HUKUM NASIONAL
HUKUM ISLAM DI ERA REFORMASI
KENDALA DAN PROBLEMATIKA HUKUM ISLAM DI INDONESIA
PUSTAKA
Dalam membicarakan Hukum Islam di
tengah-tengah Hukum Nasional,
pusat perhatian akan ditujukan pada kedudukan Hukum Islam dalam sistem Hukum Nasional. Sistem Hukum
Indonesia, sebagai akibat dari perkembangan sejarahnya bersifat majemuk.
Disebut demikian karena sampai sekarang di negara Republik Indonesia berlaku
beberapa system hukum yang mempunyai corak dan susunan sendiri. Sistem hukum
itu adalah sistem hukum adat, sistem Hukum Islam dan sistem hukum Barat. Sejak
awal kehadiran Islam pada abad ke-tujuh Masehi tata hokum Islam sudah
dipraktekkan dan dikembangkan dalam lingkungan masyarakat dan peradilan Islam.
Hamka mengajukan fakta berbagai karya ahli Hukum Islam Indonesia. Misalnya
Shirat al-Thullab, Shirat al-Mustaqim, Sabil alMuhtadin, Kartagama, Syainat
al-Hukum,dan lain-Iain. Akan tetapi semua karya
tulis tersebut masih bercorak pembahasan fiqih. Masih bersifat doktrin.Hukum
dan sistem fiqih Indonesia yang berorientasi kepada ajaran Imam Mazhab.
Pada era kekuasaan kesultanan dan
kerajaan-kerajaan Islam peradilan agama sudah hadir secara formal. Ada yang
bernama peradilan penghulu seperti di Jawa. Mahkamah Syar'iyah di Kesultanan
Islam di Sumatera. Peradilan Qadi di Kesultanan Banjar dan Pontianak. Namun
sangat disayangkan, walaupun pada masa Kesultanan telah berdiri secara formal
peradilan Agama serta status ulama memegang peranan sebagai penasehat dan
hakim, belum pernah disusun suatu buku hukum positif yang sistematik. Hukum
yang diterapkan masih abstraksi yang ditarik dari kandungan doktrin fiqih. Baru
pada tahun 1760 VOC memerintahkan D.W. Freijer untuk menyusun hukum yang
kemudian dikenal dengan Compendium Freijer. Compendium
ini dijadikan rujukan hukum dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi
dikalangan masyarakat Islam di daerah yang dikuasai VOc.3 Penggunaan Conpendium
Freijer tidak berlangsung lama. Pada tahun 1800 VOC menyerahkan kekuasaan
kepada Pemerintah Hindia Belanda. Bersamaan dengan itu lenyap dan tenggelam
compendium itu. Lahirlah politik hukum baru, yang didasarkan atas teori
resepsi atau teori konjlik Snouck Hurgronje dan van Vollenhoven. Sejak itu seCaI'a sistematik,
dengan senjaga hukum Islam dipencilkan. Sebagai
gantinya digunakan dan ditampilkan
hukum adat. Pemerintah Hindia Belanda mencoba melaksanakan hanya dua sistem hukum yang berlaku, yaitu
hukum adat untuk golongan Bumiputera
dan hukum barat bagi golongan Eropa.Upaya paksaan untuk melenyapkan peran hukum
Islam, terakhir ditetapkan dalam Staatsblad 1937 Nomor 116. Aturan ini
merupakan hasil usaha
komisi
Ter Haar, yang di dalamnya memuat
rekomendasi:
1. Hukum kewarisan Islam belum diterima
sepenuhnya oleh masyarakat.
2.Mencabut wewenang Peradilan Agama (Raad
Agama) untuk mengadili
perkara kewarisan, dan wewenang ini dialihkan kepada Landraad.
3. Pengadilan Agama ditempatkan di bawah
pengawasan Landraad.
4. Putusan Pengadilan Agama tidak dapat
dilaksanakan tanpa executoir
verklaring dari
Ketua Landraad.
Setelah Indonesia Merdeka, walaupun aturan peralihan menyatakan
bahwa hukum yang lama masih berlaku selama jiwanya tidak bertentangan dengan
UUD 1945, seluruh peraturan pemerintahan Belanda yang berdasarkan teori receptie
tidak berlaku lagi karena jiwanya bertentangan
dengan UUD 1945. Teori receptie harus exit karena bertentangan
dengan al-Qur'an dan sunnah Rasu1. 5 Hazairin menyebut teori receptie sebagai
teori Iblis.Berdasarkan pendapatnya ini, Hazairin mengembangkan teori yang
disebutnya sebagai teori receptie exit. Pokok-pokok pikiran Hazairin
tersebut adalah:6
1. Teori receptie telah patah, tidak
berlaku dan exit dari tata Negara Indonesia
sejak tahun 1945 dengan merdekanya bangsa Indonesia dan mulai berlakunya UUD 1945.
2. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 29 ayat 1
maka Negara Republik Indonesia berkewajiban, membentuk hukum nasional Indonesia yang bahannya hukum Agama. Negara mempunyai
kewajiban kenegaraan untuk itu.
3. Hukum agama yang masuk dan menjadi hukum
nasional Indonesia bukan hukum Islam saja, melainkan
juga hukum agama lain
untuk pemeluk agama lain. Hukum agama di bidang hukum
perdata diserap dan hukum pidana diserap
menjadi hokum nasional Indonesia. Itulah hukum baru Indonesia dengan dasar
Pancasila.Di samping Hazairin, seorang tokoh yang juga menentang teori receptie
adalah Sayuti Thalib yang menulis buku Receptie a Contrario:
Hubungan Hukum Adat dengan Hukum Islam. Teori ini mengandung sebuah pemikiran bahwa,
hukum adat baru berlaku kalau tidak bertentangan dengan hukum Islam. Melalui
teori ini jiwa pembukaan dan UUD 1945 telah mengalahkan pasal134 ayat 2 Indische
Staatsregling itu.7
Menurut Ismail Sunny setelah Indonesia
merdeka dan UUD 1945 berlaku sebagai dasar negara kendati tanpa memuat ketujuh
kata dari Piagam Jakarta maka teori receptie dinyatakan tidak berlaku
lagi dan kehilangan dasar hukumnya. Selanjutnya hukum Islam berlaku bagi bangs
a Indonesia yang beragama Islam sesuai dengan pasal 29 UUD 1945. Era ini
disebut Sunny sebagai Periode Penerimaan Hukum Islam sebagai sumber Persuasif (Persuasive
source}.8
Selanjutnya dengan ditempatkannya Piagam
Jakarta dalam Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959, maka era ini dapat
dikatakan era penerimaan hukum Islam sebagai sumber otoritatif (authoritative
source). Sehingga sering kali disebut bahwa Piagam Jakarta menjiwai
Undang-Undang Dasar 1945 dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dalam
konstitusi tersebut.Kata menjiwai bisa bermakna negatif dalam arti tidak boleh
dibuat perundang-undangan dalam negara RI yang bertentangan dengan syari'at
Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Secara positif maknanya adalah pemeluk-npemeluk yang beragama Islam diwajibkan
menjalankan syari'at Islam. Untuk itu
diperlukan undang-undang yang akan memberlakukan hukum Islam dalam hukum
nasional.
Yang perlu kita pertanyakan afalah:
1.
Bagaimana kontribusi Hukum Islam dalam pembangunan nasional?
2.
Bagaimana
Hukum Islam di Era Reformasi?
3.
Bagaimana
kendala dan problematika Hukum Islam di Indonesia?
HUKUM ISLAM
Kata hukum Islam
tidak ditemukan sarna sekali di dalam al-Qur'an dan literatur hukum dalam
Islam. Yang ada dalam al-Qur'an adalah kata syari'ah, fiqh, hukum Allah dan
yang seakar dengannya. Kata-kata hokum Islam merupakan terjemahan dari term "Islamic
Law" dari literatur Barat. Dalam
penjelasan tentang hukum Islam dari literatur Barat ditemukan definisi hukum
Islam yaitu: keseluruhan kitab Allah yang mengatur kehidupan setiap muslim
dalam segala aspeknya.9 Dari definisi ini arti hukum Islam lebih dekat dengan
pengertian syariah.
Hasbi Asy-Syiddiqy memberikan definisi hukum
Islam dengan "koleksi daya upaya fuqaha dalam menerapkan syari'at Islam
sesuai dengan kebutuhan masyarakat".10 Pengertian
hukum Islam dalam definisi ini mendekati kepada makna fiqh.Untuk lebih
memberikan kejelasan tentang arti hukum Islam, perIu diketahui lebih dahulu
arti dari kata "hukum". Sebenamya tidak ada arti yang sempurna
tentang hukum. Namun, untuk mendekatkan kepada pengertian yang mudah dipahami,
meski masih mengandung kelemahan, definisi yang diambil oleh Muhammad
Muslehuddin dari Oxford English Dictionary perlu diungkapkan. Menurutnya, hukum adalah, "the
body of rules, wether proceeding from formal enactment or from custom, which a
particular state or community recognizes as binding on its members or
subjects".11(Sekumpulan aturan, baik yang berasal dari aturan formal
maupun adat, yang diakui oleh masyarakat dan bangsa tertentu sebagai
mengikat bagi anggotanya).Bila hukum dihubungkan dengan
Islam, maka hukum Islam berarti: "Seperangkat peraturan berdasarkan wahyu
Allah dan Sunnah Rasul tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan
diyakini berIaku dan mengikat untuk semua umat yang beragama Islam".12
Dari definisi yang dikemukakan di atas dapat dipahami bahwa hokum Islam mencakup
Hukum Syari'ah dan Hukum Fiqh, karena arti syarak dan fiqh terkandung di
dalamnya.
HUKUM NASIONAL
Hukum nasional
adalah hukum yang dibangun oleh bangsa Indonesia, Setelah Indonesia merdeka dan berlaku bagi penduduk Indonesia, terutama bagi
warga negara Republik Indonesia sebagai pengganti hukum kolonial. Untuk mewujudkan satu hukum nasional bagi
bangsa Indonesia yang terdiri atas berbagai suku bangsa dengan budaya dan agama
yang berbeda, ditambah dengan keanekaragaman hukum yang ditinggalkan oleh
pemerintah kolonial dahulu, bukan pekerjaan mudah. Pembangunan hukum nasional akan
berIaku bagi semua warga negara tanpa memandang agama, yang dipeluknya harus
dilakukan dengan hati-hati, karena di antara agama yang dipeluk oleh warga
negara Republik Indonesia ini ada agama yang tidak dapat diceraipisahkan dari
hukum. Agama Islam, misalnya, adalah agama yang mengandung hukum yang
mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat. Bahwa
Islam adalah agama hukum dalam arti kata yang sesungguhnya. Oleh karena itu,
dalam pembangunan hukum nasional di negara yang mayoritas penduduknya beragama
Islam seperti di Indonesia ini, unsur-unsur hukum agama itu harus benar-benar
diperhatikan. Untuk itu perlu wawasan yang jelas dan kebijakan yang arif. Karena hukum nasional harus mampu mengayomi
dan memayungi seluruh bangsa dan negara dalam segala aspek kehidupannya, maka
menurut Menteri Kehakiman Ismail Saleh (1989) dalam merencanakan pembangunan
hukum nasional, kita wajib menggunakan wawasan nasional yang merupakan
tritunggal yang tidak dapat dipisahkan satu dari yang lain, yaitu: wawasan
kebangsaan, wawasan nusantara dan wawasan bhineka tunggal ika. Dipandang dari wawasan
kebangsaan sistem hukum nasional harus berorientasi penuh pada aspirasi
serta kepentingan bangsa Indonesia.Wawasan kebangsaan ini, menurut Menteri
Kehakiman, bukanlah wawasan kebangsaan yang tertutup, tetapi terbuka
memperhatikan kepentingan generasi yang akan datang dan mampu menyerap
nilai-nilai hukum modern.13 Karena yang dianut dalam pembangunan hukum nasional
juga wawasan nusantara yang menginginkan adanya satu hukum nasional,
maka usaha unifikasi di bidang hukum harus sejauh mungkin dilaksanakan. ini berarti
bahwa seluruh golongan masyarakat akan diatur oleh satu system hukum yaitu
sistem hukum nasional. Akan tetapi, demi keadilan, kata Menteri Kehakiman,
hukum nasional yang akan diwujudkan berdasarkan kedua wawasan itu, harus juga
memperhatikan perbedaan latar belakang sosial budaya dan kebutuhan hukum yang
dimiliki oleh kelompok-kelompok tertentu
dalam masyarakat. Oleh karena itu, di samping kedua wawasan tersebut,
pembangunan hukum nasional harus mempergunakan wawasan bhineka
tunggal ika. Dengan mempergunakan wawasan tersebut terakhir ini unifikasi
hukum yang diinginkan oleh wawasan nusantara itu harus menjamin tertuangnya aspirasi, nilai-nilai
dan kebutuhan hubungan masyarakat ke dalam sistem hukum nasional. Dengan
wawasan bhineka tunggal ika ini, keragaman suku bangsa, budaya
dan agama sebagai asset.Pembangunan nasional harus dihormati, sepanjang, tentu
saja, tidak membahayakan
persatuan dan kesatuan bangsa. Dengan
mempergunakan ketiga wawasan itu, secara serentak dan terpadu berbagai asas dan
kaidah hukum Islam, juga hukum Adat dan hukum eks Barat akan menjadi integral hukum
nasional, baik hukum nasional yang tertulis maupun hukum nasional yang tidak
tertulis atau hukum kebiasaan.Mengenai kedudukan hukum Islam, yang telah
disinggung di atas,Menteri Kehakiman menyatakan antara lain: ... "tidak
dapat dipungkiri,sebagian besar rakyat Indonesia adalah pemeluk agama
Islam". Agama Islam,
kata beliau, "mempunyai hukum Islam yang secara substansi terdiri atas dua bidang yaitu (1) bidang ibadah dan
(2) bidang mu'amalah. Pengaturan bidang ibadah bersifat rinci, pengaturan mengenai
mu'amalah atau mengenai segala aspek kehidupan masyarakat tidak bersifat rinci.
Yang ditemukan dalam bidang terakhir ini hanya prinsip-prinsipnya saja.
Pembangunan dan aplikasi prinsip-prinsip bidang mu'amalah itu: diserahkan sepenuhnya kepada para penyelenggara negara
dan pemerintahan yakni para ulil amri. Dan, karena hukum Islam memegang
peranan penting dalam membentuk dan membina ketertiban sosial umat Islam dan
mempengaruhi segala segi kehidupannya, maka jalan terbaik yang dapat ditempuh
ialah mengusahakan secara ilmiah transformasi norma-norma hukum Islam kedalam
hukum nasional, sepanjang ia, menurut Menteri Kehakiman, sesuai dengan
Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dan relevan dengan kebutuhan hukum
khusus umat Islam". Menurut Menteri Kehakiman, cukup banyak asas yang
bersifat universal terkandung dalam hukum Islam yang dapat dipergunakan dalam
menyusun hukum nasional.
KONTRIBUSI HUKUM ISLAM DALAM
PEMBANGUNAN NASIONAL
Sebagai upaya
pembinaan dan pembangunan hukum nasional, hokum Islam telah memberikan
kontribusi yang sangat besar, paling tidak dari segi jiwanya. Pernyataan ini
diperkuat oleh beberapa argumen. Pertama, UU No. I Tahun 1974 tentang
Perkawinan. Pada pasal 2 Undang-undang
ini, ditulis bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya.
Sementara dalam pasal 63 menyatakan bahwa, yang dimaksud pengadilan dalam
Undang-undang ini adalah Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam. Kedua,
di dalam UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, disebutkan
bahwa dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya adalah beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, mempunyai ilmu pengetahuan
dan keterampilan, sehat rohani. mempunyai
kepribadian yang mantap dan mandiri, mempunyal rasa tanggungjawab
kemasyarakatan dan kebangsaan. Ketiga,
UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Undang-undang ini
membuktikan bahwa Peradilan Agama sudah sepantasnya hadir, tumbuh, serta
dikembangkan di bumi Indonesia. Hal ini membuktikan adanya kontribusi umat
Islam sebagai umat yang mayoritas. Keempat, Kompilasi Hukum Islam (KHI),
meski tidak terbentuk undang-undang, melainkan Instruksi Presiden Nomor I Tahun
1991. Kompilasi ini sangat membantu para hakim dalam memutuskan perkara,
terutama di Peradilan Agama. Kelima,PP No.28tahun 1978 tentang
perwakafan tanah milik,disamping UU No.5 tahun 1960 sebagai pengaturan pokok
masalah pertanahan di Indonsia. Sebagai
pelaksanaannya telah dikeluarkan juga peraturan menteri Agama No. Tahun 1978
tentang peraturan pelaksana PP No. 28 tahun 1978. Untuk pelaksanaan tersebut
telah dikeluarkan beberapa peraturan sebagai berikut:
1. Keputusan Menteri Agama No. 73 tahun 1978
tentang Pendelegasian Wewenang kepada Kepala Kanwil
Departemen Agama Propinsi Setingkat di seluruh Indonesia untuk mengangkat memberhentikan Kepala KUA Kecamatan sebagai PAIW;
2. Instruksi bersama Menteri Agama dan
Menteri Dalam Negeri
masing-masing No.1 tahun 1978 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1978;
3. Instruksi Menteri Agama No. 3 tahun 1979
tentang Petunjuk Pelaksanaan
Keputusan Menteri Agama No. 73 tahun 1978 tentang
Pendelegasian Wewenang kepada Kepala Kanwil Departemen Agama Propinsi/Setingkat untuk mengangkat memberhentikan setiap Kepala KUA Kec. sebagai PPAIW;
4. Peraturan Direktur Jenderal Bimas Islam
dan Urusan Haji No.D.II1S/Ed/14/1980 tentang Pemakaian Bea Materai
dengan lampiran rekaman Surat Direktorat Jenderal
Pajak
No. S-6291PJ.33111080 tentang Ketentuan Menteri Keuangan atas
tanda-tanda sebagai
dimaksud dalam Peraturan Menteri Agama No. I Th.
1978 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 28 Th. 1977;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 6
tahun 1977 tentang Tata Cara
Pendaftaran Tanah mengenai Perwakafan Tanah Milik.
6. Surat Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji
No. D.IIIS/Ed/071l981 tentang Pendaftaran Perwakafan Tanah Milik;
Mayoritas
penduduk dan masyarakat Indonesia adalah hukum yang telah hidup dalam
masyarakat, dan merupakan sebagian dari ajaran dan keyakinan Islam yang eksis
dalam kehidupan hukum nasional, serta merupakan bahan dalam pembinaan dan
pengembangannya.
Sejarah perjalanan hukum di Indonesia,
kehadiran hukum Islam dalam hukum nasional merupakan perjuangan eksistensi.
Teori eksistensi merumuskan keadaan hukum nasional Indonesia, masa lalu, masa
kini, dan masa datang, menegaskan bahwa hukum Islam itu ada dalam hukum
nasional Indonesia, baik tertulis maupun yang tidak tertulis. Ia ada dalam
berbagai
lapangan kehidupan hukum dan praktik hukum. Teori
eksistensi, dalam kaitannya dengan hukum Islam adalah teori yang
menerangkan tentang adanya hukum Islam dalam hukum nasional Indonesia, yaitu:
(l). Ada, dalam arti sebagai bagian integral dari hokum nasional Indonesia;
(2).Ada, dalam arti kemandiriannya yang diakui, adanya kekuatan dan
wibawanya, dan diberi status sebagai hukum nasional;
(3) Ada, dalam arti hukum nasional dan norma
hukum Islam yang berfungsi sebagai penyaring
bahan-bahan hukum nasional di Indonesia;
(4) Ada, dalam arti sebagai bahan utama dan
unsur utama. Jadi, secara eksistensia/, kedudukan hukum Islam dalam hokum
nasional merupakan sub sistem dari hukum nasional. Karenanya, hukum Islam juga mempunyai peluang untuk
memberikan sumbangan dalam rangka pembentukan dan pembaharuan hukum nasional,
meski harus diakui problema dan kendalanya yang belum pernah usai. Secara sosiologis, kedudukan hukum Islam di Indonesia melibatkan kesadaran keberagaman bagi masyarakat,
penduduk yang sedikit banyak berkaitan pula dengan masalah kesadaran hukum,
baik norma agama maupun norma hukum, selalu sarna-sarna menuntut ketaatan.
mayoritas penduduk dan masyarakat Indonesia adalah hukum yang telah hidup dalam masyarakat, dan merupakan
sebagian dari ajaran dan keyakinan Islam yang eksis dalam kehidupan hukum
nasional, serta merupakan bahan dalam pembinaan dan pengembangannya. Sejarah perjalanan hukum di
Indonesia, kehadiran hukum Islam dalam hukum
nasional merupakan perjuangan eksistensi. Teori eksistensi merumuskan keadaan
hukum nasional Indonesia, masa lalu, masa kini, dan masa datang, menegaskan
bahwa hukum Islam itu ada dalam hukum nasional Indonesia, baik tertulis maupun yang tidak tertulis. Ia ada dalam
berbagai Lapangan kehidupan hukum dan praktik hukum. Teori eksistensi, dalam
kaitannya dengan hukum Islam adalah teori yang
menerangkan tentang adanya hukum Islam dalam hukum nasional Indonesia, yaitu:
(l). Ada, dalam arti sebagai bagian integral dari hokum
nasional Indonesia;
(2). Ada, dalam arti kemandiriannya yang diakui, adanya kekuatan dan wibawanya, dan diberi status
sebagai hukum nasional;
(3)
Ada dalam arti hukum nasional dan norma hukum
Islam yang berfungsi sebagai penyaring
bahan-bahan hukum
nasional di Indonesia;
(4). Ada, dalam arti sebagai bahan utama dan unsur utama. Jadi, secara eksistensia/,
kedudukan hukum
Islam dalam hokum nasional merupakan sub sistem dari hukum nasional. Karenanya,
hukum Islam juga mempunyai peluang untuk memberikan
sumbangan dalam rangka pembentukan
dan pembaharuan hukum nasional, meski harus diakui problema dan kendalanya yang
belum pernah usai. Secara sosiologis, kedudukan hukum Islam di Indonesia melibatkan kesadaran keberagaman bagi masyarakat,
penduduk yang sedikit banyak berkaitan pula dengan masalah kesadaran hukum,
baik norma agama maupun norma hukum,
selalu sarna-sarna menuntut ketaatan.
HUKUM ISLAM DI ERA REFORMASI
Di era reformasi
lahir beberapa Perundang-undangan yang dapat memperkokoh
hukum Islam, di antaranya:
1. Undang-undang Penyelenggaraan Ibadah Haji
Undang-undang Nomor
17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan ibadah
haji disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 1999 (Iembaran negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 53 tambahan
lembar negara Republik Indonesia Nomor 3832. Indonesia
termasuk negara yang paling banyak jamaah hajinya. Sebab kuota yang ditentukan oleh Arab Saudi
adalah 1 persen dari total
jumlah penduduk suatu negara. Indonesia berpenduduk sekitar 250 juta, maka kuota haji sekitar 250 ribu jiwa. Agar
penyelenggaraan haj i bisa berjalan lancar, tidak ada kesulitan, baik di dalam negeri maupun ketika
di luar negeri, maka diperlukan
manajemen yang baik. Apalagi haji dilaksanakan jauh dari negeri Indonesia, yaitu lebih dari 10.000
mil, melibatkan banyak orang dan
departemen, dilaksanakan serentak dengan jutaan manusia dari seluruh dunia dalam satu tempat dan waktu
yang sarna. Untuk itu pemerintah
harus terlibat langsung dalam penyelenggaraannya, sebab menyangkut nama baik negara Indonesia.
Untuk mendukung upaya penyelenggaraan ibadah
haji yang efektif, efisien dan terlaksana dengan
sukses, maka pemerintah mengeluarkan
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji. Kemudian
ditindak-lanjuti
dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 224 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
Sebelum itu, pada masa penjaj
ahan Belanda pernah berlaku perundang-undangan penyelenggaraan hati, yaitu Ordonansi Haji (Pelgrims Ordonantie Staatsblad) Tahun 1922 Nomor 698 termasuk perubahan dan tambahannya serat Pelgrims Verodening tahun
1938.15 Undang-undang Penyelenggaraan Ibadah Haji
terdiri dari 15 Bab dan 30
Pasal. Secara global isinya sebagai berikut:
1.
Bab I
Ketentuan Umum (pasal 1 - 3)
2.
Bab II
Asas dan Tujuan (pasal
4 - 5)
3.
Bab III
Pengorganisasian (pasal 6 - 8),
4.
Bab IV
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (pasal 9 - 11)
5.
Bab V
Pendaftaran (pasal 15
Supannan Usman, Hukum Islam, "Asas-asas dan Pengantar Studi Hukum Islam dan Tata 12 - 14)
6.
Bab VI
Pembinaan (pasal 15)
7.
Bab VII
Kesehatan (pasal 16)
8.
Bab
VIII Keimigrasian (pasal 17)
9.
Bab IX
Transportasi (pasal 18-20)
10. Bab X Barang Bawaan (pasal 21)
11. Bab XI Akomodasi (pasal 22)
12. Bab XII
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (pasal 23 - 24)
13. Bab XIII Penyelenggaraan
Ibadah Umrah (pasal 25 - 26)
14. Bab XIV Ketentuan Pidana (pasal 27 - 28)
15. Bab XV Ketentuan Peralihan (pasal 29)
16. Bab XVI Ketentuan Penutup (pasal 30)
2. Undang-Undang Pengelolaan Zakat
Undang-Undang Nomor
36 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat
disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 1999
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3885). Negara menjamin warganya melaksanakan ajaran
agamanya, melindungi fakir miskin dan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia sebagaimana tercantum
dalam pasal 5 ayat (1),
pasal 20 ayat (J), pasal 29 dan pasal 34, UUD 1945, maka pemerintah perlu membuat perangkat
yuridis yang akan mendukung upaya tersebut. Kemudian lahirlah UU Nomor 38 Tahun
1999 tentang Pengelalaan Zakat. Untuk melaksanakan UU
tersebut muncul Keputusan
Presiden Nomor 8
Tahun 2001 tentang Badan Amil Zakat Nasional,
yang di dalamnya mencantumkan perlunya tiga komponen untuk melaksanakan pengelolaan zakat, yaitu
Badan Pelaksanaan Dewan
Pertimbangan dan Komisi Pengawas. Sebelum berlakunya UU di atas, sejak masa penjajahan Belanda sudah
ada perundang-undangan yang
berkaitan dengan zakat, yaitu Bijblad Namor 2 Tahun 1893 tanggal 4 Agustus 1893 dan Bijblad Nomor
6200 tanggal 28 Februari
1905.16 Dalam
kesempatan Peringatan Nuzulul Qur'an Tahun 1422 H, Presiden Republik Indonesia Megawati
Soekarnaputri telah mensosialisasikan
Peraturan Pemerintah tentang kekeringan 2,5% pajak
bagi wajib pajak yang telah membayar zakat melalui Rekening Bank yang ditunjuk oleh Badan Amil Zakat
Nasional. Bahkan hal tersebut
sudah dilaksanakan di Dirjen Pajak. UU
Pengelolaan Zakat terdiri dari 10 Bab dan 25 Pasal. Secara global
isinya adalah sebagai berikut:
1.
Bab I
Ketentuan Umum (pasal 1 - 3)
2.
Bab II
Asas-asas dan Tujuan (pasal 4 - S)
3.
Bab III
Organisasi Pengelolaan Zakat (pasal 6 - 10)
4.
Bab IV
PengumpuIan Zakat (pasal 11 – I2)
5.
Bab V Pendayagunaan Zakat (pasal 16 - 17)
6.
Bab VI
Pengawasan (pasal VII Sanksi
(pasal 21)
7.
Bab
VIII Ketentuan-ketentuan Lain (pasal 22 - 23),
8.
Bab IX
Ketentuan Peralihan (pasaI 24)
9.
Bab X
(pasal 2)
3. Undang-Undang Wakaf
Undang-Undang Nomor
41 Tahun 2004 tentang Wakaf disahkan dan
diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Oktober 2004 oleh Presiden
Susilo Bambang Yudoyono (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 129). Sebenarnya di Indonesia sudah ada beberapa
Peraturan Perundang-undangan tentang wakaf, antara lain
adalah Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 1997 tentang perwakafan tanah milik. Yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 1997 itu hanyalah
wakaf sosial (wakaf umum) di atas tanah milik seseorang atau badan hukum. Tanah yang diwakafkan dalam
Peraturan Pemerintah itu dibatasi hanya tanah milik
saja, sedangkan hak-hak atas tanah
lainnya seperti hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai tidak diatur. Di samping itu
benda-benda lain seperti uang, saham
dan lain-lain juga belum diatur dalam Peraturan
Pemerintah. Oleh karena itu, pengembangan wakaf di
Indonesia cukup tersendat-sendat. Jika dibandingkan dengan beberapa peraturan perundang-undangan tentang
wakaf ini terdapat beberapa hal baru dan penting. Beberapa di antaranya adalah mengenai masalah nazhir, harta benda yang diwakafkan (mauquf bih). dan
peruntukan harta wakaf (mauquf . 'alaih), serta
perlunya dibentuk Badan Wakaf Indonesia. Berkenaan dengan masalah nazhir, karena dalam
undang-undang ini yang dikelola tidak
hanya benda tidak bergerak yang selama ini sudah lazim dilaksanakan di Indonesia, tetapi juga benda
bergerak seperti uang, logam
mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa dan lain-lain, maka nazhirnyapun
dituntut mampu untuk mengelola
benda-benda tersebut.
Dalam undang-undang ini harta benda wakaf
tidak dibatasi pada benda
tidak bergerak saja tetapi juga benda bergerak seperti uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak
atas kekayaan intelektual, hak
sewa dan be.nda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syari'ah dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Bahkan dalam undang-undang ini, wakaf uang diatur dalam bagian
tersendiri. Dalam pasal
28 UU ini disebutkan bahwa wewenang:
a.
melakukan
pernbinaan terhadap Nazhir dalarn rnengelola
dan rnengernbangkan harta benda wakaf.
b.
melakukan
pengelolaan dan pengernbangan harta benda wakaf
berskala nasional dan internasional.
c.
mernberikan
persetujuan dan atau izin atas perubahan peruntukan
dan status harta benda wakaf.
d.
rnernberhentikan
dan rnengganti nadzir.
e.
rnernberikan
persetujuan atas penukaran harta benda wakaf
f.
rnernberikan
saran dan pertirnbangan kepada pemerintah dalarn
penyusunan kebijakan di bidang
perwakafan.
Dalam Pasal yang sarna ayat (2) disebutkan bahwa dalam rnelaksanakan tugasnya BWI dapat bekerjasarna
dengan instansi Pemerintah
baik Pusat maupun Daerah, organisasi rnasyarakat, para ahli, badan internas ional, dan pihak lain
yang dianggap perlu. Dilihat
dari tugas dan wewenang BWI dalarn UU ini narnpak bahwa BWI rnernpunyai tanggung jawab untuk rnengernbangkan perwakafan di Indonesia sehingga nantinya
wakaf dapat berfungsi sebagairnana
di syariatkannya wakaf. Untuk itu orang-orang yang berada di BWI nantinya hendaknya rnernang
orang-orang yang berkornpeten
di bidangnya rnasing-masing sesuai dengan yang dibutuhkan oleh badan tersebut. Satu hal yang penting dalam UU ini disebutkan bahwa peruntukan benda wakaf tidak
semata-mata untuk kepentingan
sarana ibadah dan sosial tetapi juga diarahkan untuk rnemajukan kesejahteraan umum dengan cara
mewujudkan potensi dan manfaat
ekonomi harta benda wakaf Hal itu memungkinkan pengelolaan harta benda wakaf
dapat memasuki wilayah kegiatan ekonomi dalam arti
luas sepanjang pengelolaan tersebut sesuai dengan prinsip
manajemen dan ekonomi syari'ah.
17 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang
Wakaf terdiri dari XI Bab dan 71 pasal sebagai berikut:
1.
Bab I Ketentuan
Umum (1 pasal)
2.
Bab II
Dasar-dasar Wakaf
(30 pasal)
3.
Bab III
Pendaftaran dan Pengumuman Harta Benda
Wakaf (8 pasal)
4.
Bab IV
Perubahan Status Harta Benda Wakaf (2
pasal)
5.
Bab V
Pengelolaan dan Pengernbangan Harta Benda Wakaf (5 pasal)
6.
Bab VI
Badan Wakaf Indonesia (15 pasal)
7.
Bab VII Penyelesaian Sengketa (1 pasal)
8.
Bab
VIII Pembinaan dan Pengawasan
(4 pasal)
9.
Bab IX
Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif
(2 pasal)
10. Bab X Ketentuan PeraIihan (2 pasaI)
11. Bab XI Penutup
(l pasal).
4. Undang-Undang Penyelenggaraan Keistimewaan
di Aceh
Undang-undang Nomor
44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan
Daerah Aceh
disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal4
Oktober 1999 (Lembaran Negara RepubIik
Indonesia Tahun 1999
Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3893). Memasuki era reformasi, kemerdekaan mengeIuarkan pendapat terbuka Iuas. Pemerintah pun sangat responsif
terhadap aspirasi masyarakat Kehidupan
demokrasi berjalan dinamis. Aspirasi
rakyat Aceh yang selama Orde Baru tidak tersalurkan, kali ini mendapat respon yang luar biasa dari
Pemerintah. Kehidupan rakyat
Aceh yang religius, menjunjung tinggi adat, dan telah menempatkan ulama pada peran yang sangat
terhormat dalam kehidupan
masyarakat, berbangsa dan bernegara perlu
dilestarikan dan dikembangkan. Untuk itu, akhirnya pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum dalam
penyelenggaraan keistimewaan yang dimiliki rakyat Aceh sebagaimana
tersebut di atas dengan munculnya Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh.UU Nomor 44
Tahun 1999 terdiri dari 5 Bab dan 13 pasal. Secara garis
besar isinya sebagai berikut:
1.
Bab I
Ketentuan Umum (pasal 1)
2.
Bab II
Kewenangan (pasal 2)
3.
Bab III
Penyelenggaraan Keistimewaan (pasal 3 - 11)
4.
Bab IV Ketentuan Peralihan (pasaI 12)
5.
Bab V
Ketentuan Penutup (pasaI 13)
5. Undang-Undang Otonomi Khusus di Aceh
Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Propinsi
Daerah Istimewa Aceh Sebagai Propinsi N anggroe Aceh Darussalam disahkan dan diundangkan di
Jakarta pada tanggal 9 Agustus
2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
114, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 4134). 189
Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-38 No.2 April-Juni 2008 Sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik
Indonesia menurut UUD
1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan Pemerintah Daerah yang bersifat khusus atau istimewa
yang diatur dalam Undang-undang. Seiring dengan munculnya era reformasi serta aspirasi rakyat Aceh, Pemerintah memberikan otonom khusus.
Sehubungan dengan itu
ditetapkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Propinsi Daerah Istimewa Aceh
Sebagai Propinsi Nanggroe
Aceh Darussalam. Melihat karakter sosial dan kemasyarakat Aceh
dengan budaya Islam yang kuat, dan telah memberikan
semangat juang yang tinggi pada
masa perjuangan memperebutkan kemerdekaan negara Indonesia. Maka seiring dengan munculnya era reformasi
serta aspirasi rakyat Aceh.
Pemerintah memberikan otonom khusus. Sehubungan dengan itu ditetapkan Undang-undang Nomor 18 Tahun
200 I tentang Otonomi Khusus Propinsi Daerah Istimewa Aceh
Darussalam.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tersebut
terdiri dari 14 Bab
yang terinci dalam 34 pasal.
Adapun secara global isinya sebagai berikut:
1.
Bab I Ketentuan Umum (pasal 1)
2.
Bab II
Susunan dan Kedudukan Propinsi
Nanggroe Aceh Darussalam (pasal 2)
3.
Bab III
Kewenangan Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (pasal 3)
4.
Bab IV
Keuangan Propinsi Aceh Nanggroe Darussalam (pasal 4 -
7)
5.
Bab V
Lambang termasuk Alam di Propinsi Nanggroe Aceh
Darussalam (pasal 8)
6.
Bab VI Lembaga Legislatif Propinsi Nanggroe Aceh
Darussalam (pasal 9)
7.
Bab VII
Wali Nanggroe dan Tuha Nanggroe sebagai Penyelenggaran Adat, Budaya, dan Pemersatu Masyarakat (pasal
10)
8.
Bab
VIII Badan Eksekutif Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam
(pasal 11 - 16)
9.
Bab IX Pemilih dan Hak Pemilik (pasal 17 - 20)
10. Bab X Kepolisian Daerah Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (pasal 21 -
23)
11. Bab XI Kejaksanaan
Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (pasal 24)
12. Bab XII Mahkamah
Syari'ah Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (pasal 25 -26)
13. Bab XIII Ketentuan Peralihan (pasal 27 - 30)
14. Bab XIV (pasal 31 - 34)
Dengan lahirnya
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus Propinsi Daerah Istimewa Aceh, salah satunya dalam bidang hukum, maka baru-baru ini telah
disahkan Qanun (Perda) Nomor
13 Tahun 2003 tentang Judi, Nomor 14 Tahun Minuman Keras, Nomor 15 Tahun 2003 tentang Hal Mesum
dan telah diterapkan Hukuman
Cambuk.
6. Perbankan Syari'ah
Walaupun baru dalam
Draf RUU perbankan syariah, tetapi di dalam
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menguatkan kedudukan hukum Islam seperti pada
pasal 1, 6, 7, 8, 1 I dan 13
. pasal-pasal tersebut menjelaskan tentang dual system perbankan (konvensional dan syariah).
7. Undang-Undang No.3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang
No.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Pada tanggal 28
Februari 2006 yang lalu UU No. 7 tahun 1989 tentang
Peradilan Agama telah
diamandemen dengan UU No.3 tahun 2006
tentang perubahan atas UU No.7 tahun 1989 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2006 Nomor 22).
Perubahan tersebut dilakukan
karena UU No. 7 tahun 1989 tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan menurut UUD 1945. Sesuai manat konstitusi pasal 24
ayat (2), bahwa PeradiIan Agama merupakan
salah satu Iingkungan peradiIan
yang berada di Mahkamah Agung bersama peradilan lainnya di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata usaha Negara dan Peradilan MiIiter. Begitu juga ketentuan pasaI IO ayat (2) UU No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa
badan peradilan yang
berada di Mahkamah Agung meIiputi badan peradilan dalam Iingkungan PeradiIan Umum, PeradiIan Agama,
PeradiIan Militer dan PeradiIan
Tata Usaha Negara. Oleh karena itu beriaku kebijakan satu atap. Sejak tahun 2004, Peradilan Agama berpindah induk dari Departemen Agama ke Mahkamah Agung. Wahyu
Widiana, yang tadinya bertugas sebagai direktur peradilan
Islam di departemen Agama
ditarik ke Mahkamah Agung dan menduduki Dirjen Peradilan Agama. UU No. 4 tahun 2004 secara tegas telah
mengatur pengalihan organisasi,
administrasi, dan finansial dari semua Iingkungan peradilan ke Mahkamah Agung. Dengan demikian
organisasi, administrasi, finansial
badan peradilan di Iingkungan Peradilan Agama yang sebelul11nya berada di bawah Departemen Agama
berdasarkan UU No. 7 tahun
1989 disesuaikan dengan UU No.3 tahun 2006.
UU No. 4 tahun 2004 menegaskan adanya
pengadilan khusus yang
dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan dengan undang-undang oleh
karena itu, keberadaan pengadilan khusus dalam lingkungan Peradilan Agama diatur pula dalam UU No.3 tahun 2006, yaitu Peradilan Syari'ah Islam di Nangroe
Aceh Darussalam. Kewenangan
Peradilan Agama yang semula bertugas dan berwenang
memeriksa, me mutus dan menyelesaikan perkara-perkara tingkat pertama antara orang-orang yang
beragama Islam di bidang:
A.
Perkawinan
B.
Kewarisan,
wasiat dan hibah
C.
Wakaf dan shadagah.
Berdasarkan UU No.
3 tahun 2006 kewenangannya diperluas dalam bidang
ekonomi syari'ah meliputi: Bank Syari'ah, Asuaransi, Asuransi Syari'ah, Reasuransi Syari'ah dan Surat
Berharga Berjangka Menengah Syari'ah, Sekuritas Syari'ah,
Pengadilan Syari'ah, Dana Pensiun
Lembaga Keuangan (DPLK) Syari'ah, Bisnis Syari'ah dan Lembaga Keuangan Mikro Syari'ah.
Dalam beberapa tahun belakangan ini
perkembangan bidang-bidang ekonomi syari'ah memang pesat. Ini yang akan
menjadi problem ke depan. Transaksi bisnis syari'ah
bukan saja dilakukan oleh orang
yang beragama Islam, tetapi juga sangat mungkin antara orang Islam dan bukan Islam. Problemnya, apakah
Peradilan Agama berwenang
menangani sengketa Syari'ah antara orang Islam dengan yang bukan Islam. Problem semacam ini juga
ditemukan dalam waris beda
agama. Oleh karena itu dalam penjelasan pasal 49 UU
No. 3 tahun 2006, dijelaskan
bahwa yang dimaksud dengan "antara orang-orang yang beragama Islam adalah termasuk orang atau
badan hukum yyang dengan sendirinya menundukan diri dengan
sukarela kepada hukum Islam mengenai hal-hal yang menjadi
kewenangan Peradilan Agama sesuai
dengan ketentuan pasal 49
Dalam UU No.7 tahun 1989 berlaku azaz Chaise a/law (pilihan hukum), yakni dalam bidang kewarisan, para pihak yang beragama Islam sebelum berperkara dapat
mempertimbangkan untuk memilih hukum
apa yang dipergunakan dalam pembagian warisan. Ketentuan ini dalam UU No. 3 tahun 2006 tidak berlaku
lagi. Sehingga orang Islam
yang berperkara sesama orang Islam dalam bidang kewarisan menjadi wewenang Peradilan Agama. Kewenangan lain yang diatur dalam UU No.3
tahun 2006, bahwa Peradilan
Agama berwenang memeriksa dan memutuskan sengketa milik atau keperdataan lain yang terkait dengan obyek sengketa yang diatur pasal 49, apabila subyek sengketa
orang-orang yang beragama Islam.
Hal ini untuk menghindari upaya memperlambat atau mengulur waktu penyelesaian sengketa karena alasan
adanya sengketa milik atau keperdataan
lainnya tersebut sering dibuat oleh pihak yang merasa dirugikan dengan adanya gugatan ke Pengadilan
Agama. Sebaliknya apabila
subyek yang mengajukan sengketa hak milik atau keperdataan lain tersebut bukan menjadi subyek
bersengketa di Peradilan Agama, sengketa
di Pengadilan Agama ditunda untuk menunggu putusan gugatan yang diajukan ke pengadilan yang di
lingkungan Peradilan Umum.
Penangguhan dimaksud hanya dilakukan jika pihak yang
berkeberatan telah mengajukan bukti ke
Pengadilan Agama bahwa telah
didaftarkan gugatan di peradilan negeri terhadap objek sengketa di Pengadilan Agama. Dalam hal obyek sengketa
yang diajukan keberatannya, Peradilan Agama tidak perJu
menangguhkan putusannya, terhadap objek sengketa yang
tidak terkait dimaksud.
Tambahan lain
tentang kewenangan peradilan agama adalah bahwa
Pengadilan Agama memberikan
itsbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah. Hal ini
diatur dalam UU No. 3 Tahun 2006, karen a selama ini
Pengadilan Agama memberikan
penetapan (ltsbat) terhadap kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan pada
setiap memasuki bulan Ramadhan
dan awal bulan Syawal tahun Hijriyah dalam rangka
Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara
nasional untuk penetapan 1 (satu) Ramadhan dan I (satu)
Syawal. Pengadilan Agama juga
dapat memberikan keterangan atau nasehat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat.
Perkembangan
kewenangan tersebut terkait erat dengan kesiapan aparat, termasuk hakim dan panitera.
Pemahaman hakim tentang ekonomi
syari'ah mutlak diperlukan. Oleh karena hadirnya UU No.3 tahun 2006 diharapkan dapat memberikan
inspirasi para penegak hukum
di lingkungan Peradilan Agama untuk lebih meningkatkan kinerja dan kualitas sumber dayanya dalam
rangka memberikan pelayanan
publik di bidang hukum secara optimal. Yang
perlu menjadi perhatian adalah eksistensi Peradilan
Agama yang telah mendapat pengakuan secara
konstitusional. Dengan masuknya
Peradilan Agama ke dalam UUD 1945, tidak akan ada perdebatan lagi mengenai kehadiran peradilan agama dalam system kekuasaan kehakiman di Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
KENDALA DAN PROBLEMATIKA HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Pembangunan hukum
diarahkan pada terwujudnya sistem hokum nasional
yang menjadi kepada kepentingan nasional, dengan penyusunan awal materi hukum secara menyeluruh yang
bersumber pada Pancasila dan UUD
1945. Karena itu, perfu ditegaskan bahwa penyusunan program legislatif nasional, termasuk upaya
pergantian peraturan perundang-undangan yang
bersumber Pancasila dan UUD 1945, merupakan upaya cerdas dalam proses perwujudan hukum nasional yang dijiwai
oleh nilai-nilai nasional dan keagamaan
bangsa Indonesia.
Pemikiran akan
terjadi perubahan hukum nasional itu, sebenarnya suatu manifestasi dari kehendak melepaskan diri dari kehidupan yang
tidak demokratis, fasistis dan represif. Pikiran
itu merupakan pergumulan dialektis dari
kekuatan yang tidak puas dengan sistem hukum warisan kolonial yang tidak sejalan dengan nilai-nilai sosial
kultural Indonesia. Konsep
ini terukir dalam sejarah dan nilai-nilai perjuangan bangsa yang dikristalisasikan dalam konsensus Piagam
Jakarta, sebagai titik kulminasi
yang menjiwai dan mencetuskan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Hal ini menunjukkan bahwa hukum
Islam sudah mempunyai akar
historis yang sangatjauh ke jiwa bangsa Indonesia.
Di samping peluang
sosiologis sebagaimana yang dinyatakan di atas, Hukum Islam juga memiliki beberapa kendala dan problema, utamanya menyangkut integritasnya ke dalam hukum
nasional yaitu:
Pertama : kemajemukan bangsa. Patut diingat bahwa
negara Indonesia memiliki
wilayah yang sangat puas,
masing-masing memiliki kondisi social dan cultural sendiri-sendiri
sehingga tidak mudah untuk mendekatkannya satu
sarna lain. Tetapi, upaya pengintegrasian aspek sosil-kultural masing-masing elemen
bangsa ini ke dalam sistem hukum nasional, harus didahului dengan proses pemilahan pada bidang-bidang
yang dilakukan direunikan secara
relevan.
Kedua :
metode pendidikan hukum. Selama ini,
pelajaran ilmu hokum yang
diajarkan kepada mahasiswa adalah trikotomi antara hukum Barat, hukum Islam, dan hukum adat. Berhubungan
dengan masyarakat Indonesia relatif
heterogen dan wilayahnya cukup luas, maka semakin berakibat pencarian titik temu di antara elemen
hukum-hukum tersebut. Jadi, diperlukan sekarang adalah pemahaman integral dari
pakar hukum dari ketiga
sumber hukum tadi. Itu sudah pasti memerlukan perjuangan intelektual yang sangat berat.
Ketiga : kurangnya pengkajian akademik di bidang hukum Islam. Ketertinggalan dalam mengembangkan
pusat-pusat pengkajian Islam disebabkan
oleh:
a)
secara
historis, pusat pengkajian yang tidak menghargai hukum Islam yang lebih dahulu berkembang ternyata tidak memberi
tempat bagi pengkajian hukum Islam;
b)
pengkajian
hukum Islam terletak di antara pengkajian
ilmu agama dan pengkajian ilmu hukum, akibatnya aspek pengkajiannya tidak mendalam;
c)
perkembangan
kualitas ketaatan umat Islam
yang lemah, terutama keyakinan akidah dan moral yang sulit dikendalikan sehingga menimbulkan penurunan
kualitas moral dalam pelaksanaan
hukum;
d)
masih
dianutnya kebijaksanaan hukum politik Belanda
yang mempunyai kepentingan politik sendiri, seperti:
1.
umat
Islam tidak boleh tunduk kepada hukumnya sendiri;
2.
belum
sepenuhnya kemandirian Peradilan Agama dalam sengketa
perdata kecuali hukum keluarga;
3.
banyak
masalah yang dihadapi umat Islam, sementara belum ada fatwa hukum yang mampu merangkumkannya daJam satu perundang-undangan yang
bisa diterima oleh semua elemen masyarakat Islam.
Inilah masalah-masalah yang dihadapi umat Islam dewasa ini, tatkala umat ini ingin memberikan kontribusi hukum
Islam dalam proses pembangunan
hukum nasional.
Dalam
perjalanannya, hukum Islam
mengalami perkembangan yang signifikan.
Dalam perkembangannya, masih banyak peluang hukum Islam masuk dalam perundang-undangan di Indonesia.
Saat ini telah nampak adanya fenomena perkembangan yang positif
dalam penerimaan masyarakat, elit
penguasa, dan legislative terhadap
kehendak legislasi hukum Islam.
PUSTAKA
·
Ali, M.
Daud. dalam Pengembangan Hukum Material Peradilan Agama, lihat Jurnal Mimbar Hukum: Aktualisasi Hukum Islam,
Nomor 17 Tahun V (Nov - Des 1994), Jakarta: AI-Hikmah dan Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama
Islam, 1994.
·
al-Munawar,
Said Agil Husin. Hukum Islam dan Pluralitas Sosial, Jakarta: Penamadani, 2004.
·
Ash-Shiddiqy,
Muhammad Hasbi. Falsafah Hukum Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1993.
·
Hamka.
Antara Fakta dan Khayal "Tuanku Rao", Jakarta: Bulan Bintang, 1974.
·
Homby,
AS. Oxford Advanced Learner's Dictionary of Current English, Britain: Oxford University Press, 1986.
·
Ichtijanto.
Pengembangan Teori Berlakunya Hukum Islam di Indonesia", dalam, Hukum Islam di Indonesia Perkembangan
dan Pembentukan, Bandung:
Rosdakarya, 1991.
·
Muchsin.
Masa Depan Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: STIH Iblam, 2004.
·
Nuruddin,
Amiur, dan Azhari Akmal Tarigan. Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2004.
·
Prihantini,
Farida, dkk. Hukum Islam Zakat dan WakafTeori dan Prakteknya di Indonesia, Jakarta: Papan Sinar Sinanti
& FHUI, 2005.
·
Sunny,
Ismail. Tradisi dan Inovasi Keislaman di Indonesia dalam Bidang Hukum Islam, dalam, Hukum Islam dalam Tatanan
Masyarakat Indonesia, (Cik Hasan Bisri (ed), Jakarta:
Logos Publishing, 1988.
·
Supomo
dan Djoko Sutowo. Sejarah Politik Hukum Adat 1609 - 1848, Jakarta: Djambatan 1955.
·
Syarifuddin,
Amir. Pengertian dan Sumber Hukum Islam, dalam Falsafah Hukum Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1992.
·
Thalib,
Sayuti. Receptie a Contrario, Jakarta: Bina Aksara, 1985.
·
Usman,
Suparman. Hukum Islam, Asas-asas dan Pengantar Studi Hukum Islam dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Gaya
Mediapratama, 2001 .
·
Hukum
Islam dalam Sistem Hukum Nasional, Mardani 196 Yahya
M. Harapan, Informasi Materi Kompilasi Hukum Islam: Mempositifkan Abstraksi Hukum Islam, dalam,
Kompilasi Hukum Islam
dan Peradilan Agama dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta: Logos, 1999.
Silahkan di commet ya, demi membangun artikel yang lebih baik mohon berikan kritik dan saran dari pembaca semua
BalasHapus