M.Kn. UNIVERSITAS JAYABAYA
-
MACAM-MACAM PERIKATAN MENURUT KUHPerdata
dan Undang Undang Perikatan (BW)
Sabtu, 24 Maret 2018
Macam-macam Perikatan Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Perdata
Macam-macam perikatan dapat dibedakan atas beberapa macam, yakni :
1.
Menurut isi dari pada prestasinya :
a.
Perikatan positif dan perikatan negatif
Perikatan positif adalah perikatan yang prestasinya
berupa perbuatan positif yaitu memberi
sesuatu dan berbuat sesuatu. Sedangkan Perikatan
negatif adalah perikatan yang prestasinya berupa sesuatu perbuatan yang
negatif yaitu tidak berbuat sesuatu.
b.
Perikatan sepintas lalu dan
berkelanjutan
Perikatan sepintas lalu adalah perikatan yang pemenuhan prestasinya cukup hanya dilakukan
dengan satu perbuatan saja dalam waktu yang singkat tujuan perikatan telah
tercapai.
c.
Perikatan alternatif
Perikatan alternatif adalah perikatan dimana debitur
dibebaskan untuk memenuhi satu dari dua atau lebih prestasi yang disebutkan
dalam perjanjian.
d.
Perikatan fakultatif
Perikatan fakultatif adalah perikatan yang hanya mempunyai satu objek prestasi.
e.
Perikatan generik dan spesifik
Perikatan generik adalah perikatan dimana obyeknya hanya ditentukan jenis dan jumlah barang
yang harus diserahkan. Sedangkan perikatan
spesifik adalah perikatan dimana obyeknya ditentukan secara terinci
sehingga tampak ciri-ciri khususnya.
f.
Perikatan yang dapat dibagi dan yang tak
dapat dibagi
Perikatan yang dapat dibagi adalah perikatan yang prestasinya dapat dibagi, pembagian mana tidak boleh
mengurangi hakikat prestasi itu. Sedangkan perikatan
yang tak dapat dibagi adalah perikatan yang prestasinya tak dapat dibagi.
2.
Menurut subyeknya
Perikatan tanggung-menanggung (tanggung
renteng)
a.
Perikatan tanggung-menanggung adalah perikatan dimana debitur
dan/atau kreditur terdiri dari beberapa orang.
b.
Perikatan pokok dan tambahan
Perikatan pokok dan tambahan adalah perikatan anatar debitur dan
kreditur yang berdiri sendiri tanpa bergantung kepada adanya perikatan yang
lain. Sedangkan perikatan tambahan
adalah perikatan antara debitur dan kreditur yang diadakan sebagai perikatan
pokok.
3.
Menurut mulai berlakunya dan berakhirnya
a.
Perikatan bersyarat
Perikatan bersyarat adalah perikatan yang lahirnya maupun
berakhirnya (batalnya) digantungkan pada suatu peristiwa yang belum dan tidak
tentu terjadi.
b.
Perikatan dengan ketetapan waktu
Perikatan dengan ketetapan waktu adalah perikatan yang pelaksanaanya
ditangguhkan sampai pada suatu waktu ditentukan yang pasti akan tiba, meskipun
mungkin belum dapat dipastikan waktu yang dimaksud akan tiba.
Macam-macam Perikatan
Menurut Undang-undang Perikatan (BW)
Macam-macam perikatan dapat dibedakan
atas beberapa macam, yakni :
1.
Perikatan bersyarat (voorwaardelijk)
Perikatan bersyarat adalah suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian di kemudian
hari, yang masih belum tentu akan atau terjadi. Mungkin untuk memperjanjikan
bahwa perikatan itu barulah akan lahir, apabila kejadian yang belum tentu
timbul itu. Suatu perjanjian yang demikian itu, menggantungkan adanya suatu
perikatan pada suatu syarat yang menunda atau mempertangguhkan (opschortende
voorwaarde). Menurut Pasal 1253 KUHperdata tentang perikatan bersyarat “suatu
perikatn adalah bersyarat manakala ia digantungkan pada suatu peristiwa yang
masih akan datang dan yang masih belum terjadi, baik secara menangguhkan
perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan
menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut”.
Pasal 1253 KUHperdata menerangkan
tentang perikatan bersyarat yaitu perikatan yang lahir atau berakhirnya
digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin akan terjadi tetapi belum tentu
akan terjadi atau belum tentu kapan terjadinya. Berdasarkan pasal ini dapat
diketahui bahwa perikatan bersyarat dapat dibedakan atas dua, yakni :
a.
Perikatan dengan syarat tangguh
Apabila syarat “peristiwa” yang dimaksud
itu terjadi, maka perikatan dilaksanakan (pasal 1263 KUHpdt). Sejak peristiwa
itu terjadi, kewajiban debitor untuk berprestasi segera dilaksanakan. Misalnya,
A setuju apabila B adiknya mendiami salah satu kamar di rumahnya setelah B
menikah. Nikah adalah peristiwa yang masih akan terjadi dan belum pasti
terjadi. Sifatnya menangguhkan pelaksanaan perikatan, jika B nikah A wajib
menyerahkan salah satu kamar di rumahnya untuk didiami oleh B.
b.
Perikatan dengan syarat batal
Perikatan yang sudah ada akan berakhir
apabila “peristiwa” yang dimaksud itu terjadi (pasal 1265 KUHpdt). Misalnya, A
setuju apabila B kakaknya mendiami rumah A selama dia tugas belajar di Inggris
dengan syarat bahwa B harus mengosongkan rumah tersebut apabila A selesai studi
dan kembali ke tanah air. Dalam contoh, B wajib menyerahkan kembali rumah
tersebut kepada A adiknya.
Istilah syarat berakhir dan bukan syarat
batal yang digunakan karena istilah syarat berakhir tersebut lebih tepat,
istilah syarat batal pada umumnya mengesankan adanya sesuatu secara melanggar
hukum yang mengakibatkan batalnya perikatan tersebut dan memang perjanjian
tersebut tidak batal, tetapi berakhir, dan berakhirnya perikatan tersebut atas
kesepakatan para pihak sedangkan kalau batal adalah kalau perjanjian tersebut
dimintakan pembatalan oleh salah satu pihak atau batal demi hukum.
2.
Perikatan Dengan ketetapan Waktu (tidjsbepaling)
Maksud syarat “ketetapan waktu” ialah
bahwa pelaksanaan perikatan itu digantungkan pada waktu yang ditetapkan. Waktu
yang ditetapkan itu adalah peristiwa yang masih akan terjadi dan terjadinya
sudah pasti, atau berupa tanggal yang sudah tetap. Contonya:”K berjanji pada
anak laki-lakinya yang telah kawin itu untuk memberikan rumahnya, apabila bayi
yang sedang dikandung isterinya itu telah dilahirkan”.
Menurut KUHperdata pasal 1268 tentang
perikatan-perikatan ketetapan waktu, berbunyi “ suatu ketetapan waktu
tidak, menangguhkan perikatan, melainkan hanya menangguhkan pelaksanaanya”. Pasal
ini menegaskan bahwa ketetapan waktu tidak menangguhkan lahirnya perikatan,
tetapi hanya menangguhkan pelaksanaanya. Ini berarti bahwa perjajian dengan
waktu ini pada dasarnya perikatan telah lahir, hanya saja pelaksanaanya yang
tertunda sampai waktu yang ditentukan.
Perbedaan antara suatu syarat dengan
ketetapan waktu ialah yang pertama, berupa suatu kejadian atau peristiwa yang
belum tentu atau tidak akan terlaksana. Sedangkan yang kedua adalah suatu hal
yang pasti akan datang, meskipun belum dapat ditentukan kapan datangnya.
Misalnya meninggalnya seseorang. Contoh-contoh suatu perikatan yang
digantungkan pada suatu ketetapan waktu, banyak sekali dalam praktek seperti
perjanjian perburuhan, suatu hutang wesel yang dapat ditagih suatu waktu
setelahnya dipertunjukan dan lain sebagainya.
3.
Perikatan mana suka (alternatif)
Pada perikatan mana suka objek
prestasinya ada dua macam benda. Dikatan perikatan mana suka karena dibitor
boleh memenuhi presatasi dengan memilih salah satu dari dua benda yang
dijadikan objek perikatan. Namun, debitur tidak dapat memaksakan kreditur untuk
menerima sebagian benda yang satu dan sebagian benda yang lainnya. Jika debitur
telah memenuhi salah satu dari dua benda yang ditentukan dalam perikatan, dia
dibebaskan dan perikatan berakhir. Hak milik prestasi itu ada pada debitor jika
hak ini tidak secara tegas diberikan kepada kreditor.
Menurut pasal 1272 KUHperdata tentang
mengenai perikatan-perikatan mana suka (alternatif) berbunyi, “tentang
perikatan-perikatan mana suka debitor dibebaskan jika ia menyerahkan salah satu
dari dua barang yang disebutkan dalam perikatan, tetapi ia tidak dapat memaksa
kreditor untuk menerima kreditor untuk sebagian dari barang yang satu dan
sebagian dari barang yang lainnya”. Dalam perikatan alternatif ini debitur telah
bebas jika telah menyerahkan salah satu dari dua atau lebih barang yang
dijadikan alternatif pembayaran. Misalnya, yang diajadikan alternatif adalah
dua ekor sapi atau dua ekor kerbau maka kalau debitur menyerahkan dua ekor sapi
saja debitur telah dibebaskan.
Walaupun demikian, debitor tidak dapat
memaksakan kepada kreditor untuk menerima sebagian dari barang yang satu dan
sebagian barang lainnya. Jadi, debitor tidak dapat memaksa kreditor untuk
menerima seekor sapi dan seekor kerbau.
4.
Perikatan tanggung menanggung atau
tanggung renteng (hoofdelijk atau solidair)
Ini adalah suatu perikatan dimana
beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu
orang yang menghutangkan atau sebaliknya. Beberapa orang bersama-sama berhak
menagih suatu piutang dari satu orang. Tetapi perikatan semacam yang belakangan
ini, sedikit sekali terdapat dalam praktek. Beberapa orang yang bersama-sama
mengahadapi orang berpiutang atau penagih hutang, masing-masing dapat dituntut
untuk membayar hutang itu seluruhnya. Tetapi jika salah satu membayar, maka pembayaran
ini juga membebaskan keduanya yang berhutang. Itulah yang dimaksud suatu perikatan
tanggung-menanggung. Jadi, jika dua A dan B secara tangggung-menanggung
berhutang Rp. 500.000, kepada C maka A dan B masing-masing dapat dituntut
membayar Rp. 500.000,-.
Pada dasarnya perikatan tannggung
menanggung meliputi, (a). Perikatan tanggung menanggung aktif, (b). Perikatan
tanggung menanggung pasif.
a.
Perikatan tanggung menanggung aktif
Perikatan tanggung menanggung aktif
terjadi apabila pihak kreditor terdiri dari beberapa orang. Hak pilih dalam hal
ini terletak pada debitor. Perikatan tanggung menanggung aktif ini dapat
dilihat pada pasal 1279 menyebutkan : “ adalah terserah kepada yang
berpiutang untuk memilih apakah ia akan membayar utang kepada yang 1
(satu) atau kepada yang lainnya diantara orang-orang yang berpiutang,
selama ia belum digugat oleh salah satu. Meskipun pembebasan yang diberikan
oleh salah satu orang berpiutang dalam suatu perikatan tanggung-menanggung,
tidak dapat membebaskan siberutang untuk selebihnya dari bagian orang yang
berpiutang tersebut”.
b.
Perikatan tanggung menanggung pasif
Perikatan tanggung menanggung pasif
terjadi apabila debitor terdiri dari beberapa orang. Contoh “ X tidak
berhasil memperoleh pelunasan pelunasan puitanggya dari debitor Y, dalam hal
ini X masih dapat menagih kepada debitor Z yang tanggung menanggung dengan Y.
Dengan demikian kedudukan kreditor lebih aman”.
5.
Perikatan yang dapat dibagi dan
perikatan yang tidak dapat dibagi
Suatu perikatan dapat dikatakan dapat
dibagi atau tidak dapat dibagi jika benda yang menjadi objek perikatan dapat
atau tidak dapat dibagi menurut imbangan lagi pula pembagian itu tidak boleh
mengurangi hakikat dari prestasi tersebut. Jadi, sifat dapat atau tidak dapat
dibagi itu berdasarkan pada :
a.
Sifat benda yang menjadi objek perikatan
b.
Maksud perikatannya, apakah itu dapat
atau tidak dapat dibagi.
Persoalan dapat dibagi atau tidak dapat
dibagi itu mempunyai arti apabila dalam perikatan itu terdapat lebih dari
seorang debitor atau lebih dari sorang kreditor. Jika hanya seorang kreditor
perikatan itu dianggap sebagai tidak dapat dibagi.
6.
Perikatan dengan penetapan hukuman (strabeding)
Untuk mencegah jangan sampai si
berhutang dengan mudah saja melalaikan kewajibannya dalam praktek banyak
dipakai perjanjian dimana siberhutang dikenakan suatu hukuman apabila ia tidak
menepati janjinya. Hukuman itu, biasanya ditetapkan dalam suatu jumlah uang
tertentu yang sebenarnya merupakan suatu pembayaran kerugian yang sejak semula
sudah ditetapkan sendiri oleh para pihak yang membuat perjanjian itu. Menurut
pasal 1304 tentang mengenai perikatan-perikatan dengan ancaman hukuman,
berbunyi “ Ancaman hukuman adalah suatu ketentuan sedemikian rupa
dengan mana seorang untuk imbalan jaminan pelaksanaan suatu perikatan
diwajibkan melakukan sesuatu manakala perikatan itu tidak dipenuhi”.
Ketentuan diatas sebenarnya merupakan
pendorong bagi debitor untuk memenuhi perikatannya karena apabila ia lalai
dalam melaksanakannya dia dikenai suatu hukuman tertentu, yang tentu saja akan
membawa kerugian baginya karena dengan hukuman tersebut kewajiban akan semakin
besar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar