Kuliah M.Kn. Jayabaya, Sabtu, 24 Maret 2018
JENIS-JENIS PERIKATAN DAN CONTOHNYA
Dirangkum dari buku Hukum Perjanjian – Subekti
(Jakarta: Intermasa, 2002)
Kuliah M.Kn. Jayabaya, Sabtu, 24 Maret 2018
1. Perikatan
bersyarat (Pasal 1253 – 1267 KUHPer)
·
Perikatan bersyarat adalah perikatan yang digantungkan pada
suatu peristiwa yang masih akan datang dan masih belum tentu akan terjadi.
·
Ada 2 macam perikatan bersyarat :
a. perikatan dengan syarat tangguh – perikatan
ini baru lahir jika peristiwa yang dimaksud atau disyaratkan itu terjadi.
Perikatan lahir pada detik terjadinya peristiwa tersebut.
Contoh : saya
berjanji akan menyewakan rumah saya kalau saya dipindahkan keluar negeri.
Artinya saya baru akan menyewakan rumah jika saya dipindahkan keluar negeri,
jika saya tidak dipindahkan, maka tidak ada perikatan untuk menyewakan rumah
saya.
b. perikatan
dengan syarat batal – perikatan yang sudah ada akan berakhir jika peristiwa yang dimaksud itu
terjadi.
Contoh : saat ini saya menyewakan rumah saya kepada A dengan ketentuan
sewa-menyewa ini akan
berakhir jika anak saya yang ada di luar negeri pulang ke tanah air.
·
Suatu perjanjian adalah batal jika pelaksanaannya
semata-mata tergantung pada kemauan orang yang terikat (debitur). Suatu syarat
yang berada dalam kekuasaan orang yang terikat disebut juga syarat
potestatif. Perjanjian seperti itu tidak memiliki kekuatan hukum apapun
(artinya tidak dapat dipaksa pemenuhannya).
Contoh : saya
berjanji untuk menghadiahkan sepeda saya kepada Ali jika suatu saat saya
menghendakinya.
·
Suatu perjanjian juga batal jika syaratnya tidak
mungkin terlaksana, bertentangan dengan kesusilaan, atau sesuatu yang dilarang
UU.
Contoh :
saya berjanji akan memberi Amat sebuah rumah jika berhasil menurunkan bintang
dan bulan ke bumi atau kalau ia berhasil membakar rumahnya Ali atau kalau ia
melakukan sebuah perbuatan zina. Maka perjanjian itu tidak mempunyai kekutan
hukum apapun.
·
Jika suatu perjanjian digantungkan pada syarat bahwa
suatu peristiwa akan terjadi pada waktu tertentu, maka syarat itu harus
dianggap tidak terpenuhi jika batas waktu itu sudah lewat dan peristiwa
tersebut tidak terjadi.
·
Suatu syarat batal selalu berlaku surut hingga saat
lahirnya perjanjian. Syarat batal adalah suatu syarat yang apabila terpenuhi ,
menghentikan perjanjian yang sudah ada dan membawa segala sesuatu kembali pada
keadaan semula seolah-olah tidak pernah ada perjanjian (Pasal 1265 KUHPer).
Artinya, si berpiutang wajib mengembalikan apa yang sudah diterimanya, apabila
peristiwa yang dimaksudkan itu terjadi.
2.
Perikatan dengan ketetapan waktu (Pasal 1268 – 1271
KUHPer)
Perikatan
ini tidak menangguhkan lahirnya perikatan, hanya menangguhkan pelaksanaannya,
ataupun menentukan lama waktu berlakunya suatu perjanjian atau perikatan itu.
Contoh :
saya akan menyewakan rumah saya per 1 Januari 2012 atau sampai 1 Januari 2012,
maka perjanjian itu adalah suatu perjanjian dengan ketetapan waktu.
Contoh
lainnya: saya akan menjual rumah saya dengan ketentuan bahwa penghuni yang
sekarang meninggal dunia. Memang hampir sama dengan perjanjian bersyarat
tetapi perjanjian tadi adalah perjanjian dengan ketetapan waktu karena hal
orang meninggal adalah sesuatu yang pasti akan terjadi di masa depan. Sementara
perjanjian bersyarat adalah sesuatu yang belum pasti akan terjadi di masa
depan.
3.
Perikatan manasuka (alternatif) (pasal 1272 – 1277
KUHPer)
Dalam
perikatan manasuka si berutang(debitur) dibebaskan menyerahkan salah satu dari
dua barang atau lebih yang disebutkan dalam perjanjian, tetapi ia tidak boleh
memaksa si berpiutang untuk menerima sebagian dari barang yang satu dan
sebagian lagi dari barang yang lain. Hak memilih barang ini ada pada si
berutang, jika hak ini tidak secara tegas diberikan oleh si berpiutang.
Contoh :
saya mempunyai tagihan seratus ribu rupiah pada seorang petani. Sekarang
saya mengadakan suatu perjanjian dengannya bahwa ia akan saya bebaskan dari
utangnya jika ia menyerahkan kudanya atau 100kg berasnya.
·
Apabila 1 dari 2 barang itu musnah atau tidak dapat
lagi diserahkan, maka perikatan itu menjadi perikatan murni atau perikatan
bersahaja.
·
Jika semua barang itu hilang atau musnah akibat si
berutang, maka si berutang wajib membayar harga barang yang hilang terakhir
·
Jika hak pilih ada pada si berutang, dan salah satu
barang hilang atau musnah bukan akibat salahnya si berutang, si berpiutang
wajib mendapat barang yang satu lagi.
·
Jika salah satu barang hilang akibat salahnya si
berutang, maka si berpiutang boleh memilih barang yang satu lagi atau harga
barang yang sudah hilang.
·
Jika kedua barang hilang atau salah satu hilang akibat
kesalahan si berutang, maka si berpiutang boleh memilih sesuai pilihannya.
·
Asas-asas di atas berlaku juga jika barang lebih dari
dua ataupun perikatan untuk melakukan suatu perbuatan.
4.
Perikatan tanggung-menanggung atau solider (Pasal 1278
– Pasal 1295 KUHPer)
·
Adalah perikatan yang terdapat beberapa orang di salah
satu pihak (lebih dari satu debitur atau lebih dari satu kreditur).
·
Dalam hal terdapat lebih dari satu debitur maka
tiap-tiap debitur itu dapat dituntut untuk memenuhi seluruh utang. Dengan
sendirinya pembayaran yang dilakukan oleh salah seorang debitur, membebaskan
debitur lainnya.
·
Dalam hal beberapa orang di pihak kreditur, maka
tiap-tiap kreditur berhak menuntut pembayaran seluruh utang. Pembayaran yang
dilakukan kepada seorang kreditur, membebaskan si berutang terhadap
kreditur-kreditur lainnya.
5.
Perikatan yang dapat dibagi dan
yang tidak dapat dibagi (Pasal 1296-1303 KUHPer)
·
Dapat atau tidak dapat dibaginya suatu perikatan
adalah tergantung dari apakah barang nya dapat dibagi atau tidak serta
penyerahannya dapat dibagi atau tidak.
·
Meskipun barang atau perbuatan yang dimaksudkan
sifatnya dapat dibagi, tetapi jika penyerahan atau pelaksanaan perbuatan itu
tidak dapat dilakukan sebagian-sebagian, maka perikatan itu harus dianggap
tidak dapat dibagi.
6.
Perikatan dengan ancaman hukuman (Pasal 1304 – 1312
KUHper)
·
Perikatan dimana si berutang untuk jaminan pelaksanaan
perjanjiannya, diwajibkan melakukan sesuatu apabila perikatan awalnya tidak
terpenuhi. Atau dengan kata lain, perikatan yang ada hukumannya jika
debitur tidak melakukan kewajibannya.
·
Contoh : A melakukan suatu perjanjian dengan B yang
berprofesi sebagai kontraktor untuk membangun sebuah apartemen. Pembangunan itu
dalam perjanjian harus selesai selama 2 tahun. Jika terlambat B akan dikenakan
denda untuk mengganti kerugian yang diderita A sebesar 20juta rupiah per bulan
keterlambatannya.
·
Perikatan dengan ancaman hukuman walaupun mirip dengan
perikatan manasuka (karena ada dua prestasi yang harus dipenuhi), sangatlah
berbeda satu sama lain, karena dalam perikatan dengan ancaman hukuman
sebenarnya prestasinya hanya satu, kalau ia lalai melakukan prestasi tersebut
barulah muncul prestasi yang ditentukan sebagai hukuman.
·
Hukuman yang ditentukan biasanya sangatlah berat,
bahkan terlampau berat. Menurut Pasal 1309 KUHPer, hakim bisa saja mengubah
hukuman tersebut, bila perikatan awalnya sudah dilakukan sebagian.
Ataupun jika
perikatannya belum dilakukan sama sekali, hakim dapat menggunakan Pasal 1338
ayat 3 dimana suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Dirangkum
dari buku Hukum Perjanjian – Subekti (Jakarta: Intermasa, 2002).
BalasHapusNext time